Kab.Bandung – IdisiOnline. Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/9/2025).
Kasus ini bermula ketika tersangka berinisial UI alias Emod (35) mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, terkait persoalan anaknya yang dituduh mencuri sepeda.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, tersangka sempat berbicara dengan keponakannya, Suryana (21), sebelum meninggalkan rumah.
Namun tak lama kemudian, tersangka kembali dengan membawa arit dan langsung menyerang. Serangan yang ditujukan kepada Sdri.
Sari berhasil dihalangi oleh korban Suryana, yang akhirnya mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri hingga harus dirawat di Rumah Sakit Al Islam Bandung.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, Unit Reskrim Polsek Rancaekek bergerak cepat dan menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan Loa pada hari yang sama.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah arit. Kini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara Kapolresta Bandung menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.






