TebingTinggi, idisionline.com – Dalam Rapat Temu Karya Karang Taruna Kota Tebing Tinggi yang ke-VII di laksanakan pada rabu, (25/6/25) lalu di Ruang Aula Balai Kota Pemko Tebing Tinggi menjadi ricuh.
Awak media konfirmasi kepada bung JATMIKO melalui via whatsapp mesengger, Minggu (29/6/25).terkait ricuhnya Temu Karya Karang Taruna Kota Tebing Tinggi.
Jatmiko mengatakan, terkait Rapat Temu karya Karang Taruna tersebut kami mempunyai landasan hukum yang menjadi acuan terselenggara Temu Karya dalam musyawarah daerah (MUSDA).
Ada dua hal landasan di organisasi Karang Taruna, yang disebut dalam Permensos nomor 25 tahun 2019,tentang Karang Taruna dan AD /ART Karang Taruna hasil temu karya Nasional tahun 2020 di Puncak Bogor, jelasnya.

Beliau juga menjelaskan lebih detil lagi, begini yah bang ,yang pertama, mau saya jawab masalah karateker, dan yang mempertanyakan tentang karateker itu enggak wajar macam itu, karena orang yang enggak berada di dalam organisasi tersebut ?
Bahkan yang menyampaikan itu adalah orang yang tidak ada dalam struktur organisasi Karang Taruna. Dan hal karateker ini sudah dalam AD /ART Karang Taruna pasal 19 yang mengatur, tentang karateker. ada poin poin nya bang.
Pada poin pertama terkait temu karya, Temu Karya itu dilaksanakan oleh pengurus Karang Taruna yang telah habis masa baktinya.
“Dalam artian kalaupun tidak menggunakan SK Karteker, pengurus Karang Taruna yang telah habis masa baktinya masih dapat melakukan atau masih bertanggung jawab dalam hal suksesi temu karya, pada dalam poin kedua.
Dalam pasal 17 AD/ART Karang Taruna bahwa Aturan tentang karateker bunyinya adalah karateker itu putuskan oleh pengurus satu tingkat di atasnya.
Kalau kita cerita kondisi ideal Sumatera Utara ,misalnya kita cerita kondisi ideal nya Bang, seharusnya yang mengkaratekerkan kami adalah pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara. Namun karena pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara juga di karatekerkan saat ini bang ,tegasnya.
Lebih lanjutnya,Dalam hal ini karatekernya adalah Saudara Yuda Ramon, S.H, M.H. yang merupakan pengurus di tingkat NASIONAL maka dari itu kita koordinasi secara intensif dengan beliau , keluarlah surat karateker dari saudara Yuda Ramon selaku karateker Provinsi menunjuk kepada bapak Asnawi Mangku Alam sebagai karateker Karang Taruna Kota Tebing Tinggi.
lanjutnya lagi, karena aturan dari anggaran rumah tangga pasal 17 tadi itu yang mengatur tentang karakter, bahwasanya karateker dibuat oleh pengurus satu tingkat di atasnya maka dengan kondisi yang sama pengurus kecamatan yang juga sudah habis masa periodenya, maka secara organisasi juga di cartekerkan oleh pengurus satu tingkat di atas pengurus kecamatan yaitu karateker pengurus Kota Tebing Tinggi, jelasnya.
Maka karateker karang taruna Kota Tebing Tinggi mengkaratekerkan pengurus yang berada di kecamatan.Dalam hal ini masih berjalan secara normal. Kenapa Saya bilang secara normal? Karena yang ditunjuk adalah memang ketua karang taruna Kecamatan masing-masing yang dulu juga sebagai ketuanya.Jadi di sini tidak ada menunjuk orang lain bang, yang di luar dari struktur kepengurusan Karang Taruna Kecamatan sebelumnya, tambahnya.
Makanya saya bilang ini hal yang normal, hal yang normatif kecuali kalau ditemukan barangkali misalnya, kecamatan Rambutan ditunjuklah orang yang bukan dari pengurus Karang Taruna yang hanya punya kedekatan emosional ataupun kekeluargaan dengan karateker Kota Tebing Tinggi ,itu baru jadi bermasalah. sekali lagi saya sampaikan aturan tentang karateker itu sudah ada di pasal 17 AD/ART Karang Taruna itu Bang, pungkasnya.
Sapta Nugraha SH., memberikan tanggapan pada saat di konfirmasi awak media terkait klarifikasi Jatmiko ,di dalam AD/ART itu kan ada melahirkan yang namanya tata tertib, tetapi dalam rapat TATIB nya tidak bisa di jalan kan dengan sesuai harapan ,bahkan SK karateker pun tidak di tunjukan.
“Pada saat menjalankan rapat pleno pertama dan kedua, ketua dan seketaris tidak hadir”, ucapnya.
Sapta juga menjelaskan, “okelah bang, secara stuktur saya enggak ada di pengurusan secara UU ,saya juga mantan bendahara karang taruna 3 periode, gimana dengan pasal 4 huruf a dan b dalam tatib temu karya karang taruna 2025 itu bisa di jelaskan secara keseluruhannya bang.” tandasnya.
Endrasyah





