Berita

Jatmiko Klarifikasi Atas Kejadian Keributan Di Lantai 4 Hasil Rapat Temu Karya Karang Taruna Tebing Tinggi

×

Jatmiko Klarifikasi Atas Kejadian Keributan Di Lantai 4 Hasil Rapat Temu Karya Karang Taruna Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

TebingTinggi, idisionline.com – Dalam Rapat Temu Karya Karang Taruna Kota Tebing Tinggi yang ke-VII di laksanakan pada rabu, (25/6/25) lalu di Ruang Aula Balai Kota Pemko Tebing Tinggi menjadi ricuh. 

Awak media konfirmasi  kepada bung JATMIKO melalui via whatsapp mesengger, Minggu (29/6/25).terkait ricuhnya Temu Karya Karang Taruna Kota Tebing Tinggi.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Jatmiko mengatakan, terkait  Rapat Temu karya Karang Taruna tersebut kami mempunyai landasan hukum yang menjadi acuan terselenggara Temu Karya dalam musyawarah daerah (MUSDA). 

Ada dua hal landasan di organisasi Karang Taruna, yang disebut  dalam Permensos nomor 25 tahun 2019,tentang Karang Taruna dan  AD /ART Karang Taruna hasil temu karya Nasional tahun 2020 di Puncak Bogor, jelasnya. 

Beliau juga menjelaskan lebih detil lagi, begini yah bang ,yang pertama, mau saya jawab masalah karateker, dan yang mempertanyakan tentang karateker itu enggak wajar macam itu, karena orang yang enggak berada di dalam organisasi tersebut ? 

Bahkan yang menyampaikan itu adalah orang yang tidak ada dalam struktur organisasi Karang Taruna. Dan hal karateker ini sudah dalam AD /ART Karang Taruna pasal 19  yang mengatur, tentang karateker. ada poin poin nya bang. 

Pada poin pertama  terkait temu karya, Temu Karya itu dilaksanakan oleh pengurus Karang Taruna yang telah habis masa baktinya.

“Dalam artian kalaupun tidak menggunakan SK Karteker, pengurus Karang Taruna yang telah habis masa baktinya masih dapat melakukan atau masih bertanggung jawab dalam hal suksesi temu karya, pada dalam poin kedua.

Dalam pasal 17 AD/ART Karang Taruna bahwa Aturan tentang karateker bunyinya adalah karateker itu putuskan oleh pengurus satu tingkat di atasnya.

Kalau kita cerita kondisi ideal Sumatera Utara ,misalnya kita cerita kondisi ideal nya Bang, seharusnya yang mengkaratekerkan kami adalah pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara. Namun karena pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara juga di karatekerkan saat ini bang ,tegasnya.

Info Lainnya  Saidah Anwar Akui Hadir di DPMD, Tegaskan Hanya Jaga Kondusifitas

Lebih lanjutnya,Dalam hal ini karatekernya adalah Saudara Yuda Ramon, S.H, M.H. yang merupakan pengurus di tingkat NASIONAL  maka dari itu kita koordinasi secara intensif dengan beliau , keluarlah surat karateker dari saudara Yuda Ramon selaku karateker Provinsi menunjuk kepada bapak Asnawi Mangku Alam sebagai karateker Karang Taruna Kota Tebing Tinggi.

lanjutnya lagi, karena aturan dari anggaran rumah tangga pasal 17 tadi itu yang mengatur tentang karakter, bahwasanya karateker  dibuat oleh pengurus satu tingkat di atasnya maka dengan kondisi yang sama pengurus kecamatan yang juga sudah habis masa periodenya, maka secara organisasi juga di cartekerkan oleh pengurus satu tingkat di atas pengurus kecamatan yaitu karateker pengurus Kota Tebing Tinggi, jelasnya. 

Maka karateker karang taruna Kota Tebing Tinggi mengkaratekerkan pengurus yang berada di kecamatan.Dalam hal ini masih berjalan secara normal. Kenapa Saya bilang secara normal? Karena yang ditunjuk adalah memang ketua karang taruna Kecamatan masing-masing yang dulu juga sebagai ketuanya.Jadi di sini tidak ada menunjuk orang lain bang, yang di luar dari struktur kepengurusan Karang Taruna Kecamatan sebelumnya, tambahnya.

Makanya saya bilang ini hal yang normal, hal yang normatif kecuali kalau ditemukan barangkali  misalnya, kecamatan Rambutan ditunjuklah orang yang bukan dari pengurus Karang Taruna yang hanya punya kedekatan emosional ataupun kekeluargaan dengan karateker Kota Tebing Tinggi ,itu baru jadi bermasalah. sekali lagi saya sampaikan aturan tentang karateker itu sudah ada di pasal 17 AD/ART Karang Taruna  itu Bang, pungkasnya. 

Sapta Nugraha SH., memberikan  tanggapan pada saat di konfirmasi awak media terkait klarifikasi Jatmiko ,di dalam AD/ART itu kan ada melahirkan yang namanya tata tertib, tetapi dalam rapat TATIB nya tidak  bisa di jalan kan dengan sesuai harapan ,bahkan SK karateker pun tidak di tunjukan. 

Info Lainnya  Harlah PKB ke-26, Kang DS Resmi Perkenalkan Ali Syakieb Sebagai Pendampingnya di Pilbup Bandung

“Pada saat menjalankan rapat pleno pertama dan kedua, ketua dan seketaris tidak hadir”, ucapnya. 

Sapta juga menjelaskan, “okelah bang, secara stuktur saya enggak ada di pengurusan secara UU ,saya juga mantan bendahara karang taruna 3 periode, gimana dengan pasal 4 huruf a dan b  dalam tatib temu karya karang taruna 2025  itu bisa di jelaskan secara keseluruhannya bang.” tandasnya. 

Endrasyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

news-1701