Pemerintahan

Bangun Infrastruktur PJU Tahun Ini, Bupati Bandung Bikin Terobosan dengan Skema KPBU

×

Bangun Infrastruktur PJU Tahun Ini, Bupati Bandung Bikin Terobosan dengan Skema KPBU

Sebarkan artikel ini

Kab Bandung, Idisi Online – Bupati Bandung Dadang Supriatna membuat terobosan lagi untuk pembangunan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) yang siap direalisasikan tahun 2025 ini. 

Pembangunan PJU di puluhan ribu titik cahaya (TC) ini akan direalisasikan dengan pembiayaan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dengan demikian, pembangunan infrastruktur PJU ini tidak terlalu membebani APBD yang memang kemampuannya terbatas.



Proyek PJU dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ini nantinya akan dipasang di puluhan ribu TC di 31 kecamatan, termasuk perkantoran Pemkab Bandung, bahkan Stadion Si jalak Harupat.

Hal itu disampaikan Bupati Bandung saat Rakor Pembahasan Proses Penjaminan Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ), di Ruang Rapat Bupati di Soreang, Kamis (23/1/2025).

“Pembangunan infrastruktur melalaui skema KPBU ini sebenarnya lebih menguntungkan,” kata Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini. 

Setelah proyek PJU selesai terpasang, lanjut Kang DS, pemerindah daerah tidak terbebani lagi biaya maintenance PJU selama 10 tahun. “Bahkan setelah 10 tahun PJU tersebut bisa menjadi aset milik pemda,” imbuh Kang DS.

Kalau dihitung, sebut Kang DS, anggaran maintenance PJU rata-rata menelan Rp8 miliar per tahun dari APBD. Belum lagi beban untuk membayar listrik ke PLN Rp52 miliar. Sehingga total anggaran yang harus dikeluarkan untuk PJU setiap tahunnya mencapai Rp63 miliar.

Oleh karena itu Kang DS berharap PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dapat segera merealisasikan proses KPBU dalam proyek pemasangan PJU di Kabupaten Bandung.

Dana Aliran Khusus (DAK) untuk Kabupaten Bandung pun sudah naik lagi saat in mencapai Rp7,8 triliun dari semula Rp4,6 triliun tiga tahun lalu.

“Artinya, dana kami sudah siap. Jadi, saat ini kami sangat menunggu kapan penetapan hasil pemenang lelang pengadaan proyek KPBU ini. Karena kami sudah menunggu lama, sudah 3 tahun prosesnya,” ungkap bupati.

Menanggapi hal ini, Direktur Bisnis PT PII Andre Permana mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah merivisi Permendagri yang mengatur terkait aturan yang bisa lebih mempermudah dan mempercepat terealisasinya skema KPBU, salah satunya tentang persetujuan atau keseparakan antara kepala daerah dengan DPRD setempat.

Untuk itu, kata Andre, proyek PU dengan skema KPBU bagi Pemkab Bandung ini bisa mulai terealisasi di tahun 2025 ini.

Andre menambahkan, selain lebih menguntungkan bagi pemda dengan efektif dan efisiennya anggaran untuk pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal bagi tiap pemda yang melaksanakan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU.

“Kami dari PT PII, BUMN yang dikelola Kementerin Keuangan tentu akan membantu untuk lebih memudahkan dan lebih mengoptimalkan dukungan kepada daerah menunjukkan komitmenya untuk menggunakan skema KPBU ini,” pungkas Andre. (Redaksi, Iwan H)

Info Lainnya  DPRD Kota Bandung Tetapkan Empat Raperda Baru Berkaitan PKL, Perhubungan, Keolahragaan, dan Minuman Beralkohol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

news-1701