Berita Hukum

Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Jimbaran Bali

×

Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Jimbaran Bali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Idisi Online – Kejagung akhirnya tangkap Zarof Ricar di Jimbaran Bali, atas tindakan cepat Kejaksaan ini, nama baik Adhiyaksa semakin melejit. Banyak orang dari berbagai elemen masyarakat memuji kinerja Adhiyaksa dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin yang hingga kini masih tetap dipercaya Presiden Prabowo Subianto.

Kesalahan Zarof Ricar semangkin kentara dengan adanya kasus tewasnya Dini Sera yang Viral karena terdakwa pelaku, Gregorius Ronald Tannur yang tenar dengan nama Ronald Tannur alias Ronald divonis bebas oleh para oknum Hakim.

Akibatnya, merembet ke mana-mana. Setelah tiga oknum majelis hakimnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, kini ada temuan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dini.

Perkara suap ini terendus ketika Ronald Tannur bebas dari tuntutan jaksa terkait tewasnya Dini Sera yang merupakan pacar Ronald.

Pada tanggal 24 Juli 2024, saat sidang putusan Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinyatakan tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Pada pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

Vonis Ronald Tannur ini kemudian menjadi sorotan, keluarga Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan. Kejagung pun ‘memantau’ vonis bebas ini, hingga akhirnya Kejagung menetapkan hakim sebagai tersangka.

Info Lainnya  Kajati Jabar Tandatangani Kerjasama Dengan PT Jasamarga Group

Vonis bebas itu kemudian dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Hakim Agung menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Pada tanggal 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga oknum hakim PN Surabaya dan seorang oknum pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Kejagung sudah lama memantau tiga oknum hakim tersebut.

“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024) lalu.

Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Sementara pengacara Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta. Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur.

Beberapa hari setelah Kejagung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald, Kejagung kembali menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.

“Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan,” beber Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana dilansir detikBali, Jumat (25/10/2024).

Menurut informasi, Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Selain sebagai salah satu pejabat di MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil.

Sementara sang terdakwa Ronald Tannur berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-50/M.5/Kph.4/10/2024, pada hari Minggu (27/10/2024) siang, ditangkap Tim Jaksa Eksekutor di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya.

Info Lainnya  Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung

Redaksi IO***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

news-1701