a. Bahwa tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) selanjutnya SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, tersangka CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan.
b. Bahwa ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), namun tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya.
Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp.1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung.
Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili Provinsi Jawa Barat namun SG dan orang-orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut:
a. Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar.








