PemerintahanPolitik & Ekonomi

DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna terkait Kebijakan Umum APBD, KUA dan PPAS Murnia

×

DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna terkait Kebijakan Umum APBD, KUA dan PPAS Murnia

Sebarkan artikel ini

Kota Cimahi, Idisi Online,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar sidang paripurna terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Murni dan Pencabutan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, berlangsung di gedung DPRD, Jum’at (12/07/2024).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi, hadir pula PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan OPD di lingkungan kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menyampaikan, rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

“Mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku bahwa rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-20245 disampaikan penjelasan terlebih dahulu oleh PJ walikota Cimahi melalui rapat paripurna.

Ia juga mengatakan, rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 tugas DPRD dalam hal ini komisi badan anggaran serta pemerintah Kota Cimahi. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025 2014 sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Cimahi, kata Achmad Zulkarnain.

“Lebih lanjut Achmad Zulkarnain, raperda Prakasa DPRD tentang pencabutan peraturan daerah Kota Cimahi nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dalam rapat pengguna DPRD dan sesuai mekanisme bahwa : Pembahasan raperda dilakukan melalui dua tingkat yang berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan pembahasan Raperda penjelasan dari badan pembentukan peraturan Daerah mengenai raperda prakarsa DPRD, katanya.

PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya menyampaikan, peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengelolaan keuangan daerah rencana pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan dewan Perwakilan Rakyat DPRD dalam nota kesepakatan tentang kebijakan umum.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara atau KUA PPAS. Pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang memuat kondisi ekonomi makro daerah asumsi penyusunan APBD. Kebijakan pendapatan daerah kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

Sedangkan PPAS menurut Dicky, dokumen yang mengatur detail perkiraan alokasi anggaran prioritas pembangunan program atau kegiatan dan organisasi pelaksana serta plafon yang anggarannya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD, katanya.

“Tujuan penyusunan KUA PPAS Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 Dicky menjelaskan, sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025, berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah kota Cimahi tahun 2025 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Cimahi tahun 2023-2026, bebernya.

Masih kata Dicky, banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kota Cimahi dalam tahapan pemulihan, permasalahan dan isu strategis yang akan dihadapi oleh Pemkot Cimahi disusun oleh prioritas pembangunan tahun 2000 25 yaitu :

1. Menjaga ketahanan pangan daerah

2. Peningkatan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja

3. Peningkatan daya beli masyarakat.

4. Peningkatan daya saing pelaku usaha ekonomi dan produk lokal

5. Peningkatan pendapatan daerah.

6. Peningkatan kualitas kesehatan keluarga dan sarana prasarana pendukung layanan kesehatan.

7. Percepatan penurunan stunting.

8. Peningkatan kualitas layanan pendidikan

9. Peningkatan perlindungan sosial dan jaminan sosial masyarakat miskin dan rentan.

10. Pembangunan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik.

“Kemudian Dicky melanjutkan,

11.Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, independen dan kesetaraan independen dan kesetaraan

12. Optimalisasi pemanfaatan ruang.

13. Pemenuhan kualitas dan kuantitas air.

14. Pengelolaan sampah perkotaan.

15. Penyediaan infrastruktur yang ramah kelompok rentan

16. Optimalisasi pengelolaan bencana dan yang terakhir.

17. Peningkatan penanganan gangguan keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” sambung Dicky.

Adapun target makro ekonomi daerah Kota Cimahi tahun 2025 sebagai berikut : Laju Pertumbuhan Ekonomi ( LPE) mencapai:  5,20 % S.D 6,10 %, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai : 6,15% S.D. 6,7%, Rasio Gini : 0,403 POIN  tingkat kemiskinan : 3,87 % S.D 4,28 %, Imbuhnya.

“Penyusunan plafon anggaran sementara dalam dokumen KUA ppas Tahun Anggaran 2025, selain memperhatikan prioritas dan target yang telah disampaikan, pemerintah juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tandas Dicky. (Baghja, Prita)

Info Lainnya  Golden Age Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi Menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke 23 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

news-1701