PemerintahanPolitik & Ekonomi

DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna terkait Kebijakan Umum APBD, KUA dan PPAS Murnia

×

DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna terkait Kebijakan Umum APBD, KUA dan PPAS Murnia

Sebarkan artikel ini

Kota Cimahi, Idisi Online,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar sidang paripurna terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Murni dan Pencabutan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, berlangsung di gedung DPRD, Jum’at (12/07/2024).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi, hadir pula PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan OPD di lingkungan kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menyampaikan, rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

“Mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku bahwa rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-20245 disampaikan penjelasan terlebih dahulu oleh PJ walikota Cimahi melalui rapat paripurna.

Ia juga mengatakan, rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 tugas DPRD dalam hal ini komisi badan anggaran serta pemerintah Kota Cimahi. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025 2014 sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Cimahi, kata Achmad Zulkarnain.

“Lebih lanjut Achmad Zulkarnain, raperda Prakasa DPRD tentang pencabutan peraturan daerah Kota Cimahi nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dalam rapat pengguna DPRD dan sesuai mekanisme bahwa : Pembahasan raperda dilakukan melalui dua tingkat yang berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan pembahasan Raperda penjelasan dari badan pembentukan peraturan Daerah mengenai raperda prakarsa DPRD, katanya.

PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya menyampaikan, peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengelolaan keuangan daerah rencana pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan dewan Perwakilan Rakyat DPRD dalam nota kesepakatan tentang kebijakan umum.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara atau KUA PPAS. Pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang memuat kondisi ekonomi makro daerah asumsi penyusunan APBD. Kebijakan pendapatan daerah kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

Sedangkan PPAS menurut Dicky, dokumen yang mengatur detail perkiraan alokasi anggaran prioritas pembangunan program atau kegiatan dan organisasi pelaksana serta plafon yang anggarannya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD, katanya.

“Tujuan penyusunan KUA PPAS Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 Dicky menjelaskan, sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025, berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah kota Cimahi tahun 2025 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Cimahi tahun 2023-2026, bebernya.

Masih kata Dicky, banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kota Cimahi dalam tahapan pemulihan, permasalahan dan isu strategis yang akan dihadapi oleh Pemkot Cimahi disusun oleh prioritas pembangunan tahun 2000 25 yaitu :

1. Menjaga ketahanan pangan daerah

2. Peningkatan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja

3. Peningkatan daya beli masyarakat.

4. Peningkatan daya saing pelaku usaha ekonomi dan produk lokal

5. Peningkatan pendapatan daerah.

6. Peningkatan kualitas kesehatan keluarga dan sarana prasarana pendukung layanan kesehatan.

7. Percepatan penurunan stunting.

8. Peningkatan kualitas layanan pendidikan

9. Peningkatan perlindungan sosial dan jaminan sosial masyarakat miskin dan rentan.

10. Pembangunan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik.

“Kemudian Dicky melanjutkan,

11.Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, independen dan kesetaraan independen dan kesetaraan

12. Optimalisasi pemanfaatan ruang.

13. Pemenuhan kualitas dan kuantitas air.

14. Pengelolaan sampah perkotaan.

15. Penyediaan infrastruktur yang ramah kelompok rentan

16. Optimalisasi pengelolaan bencana dan yang terakhir.

17. Peningkatan penanganan gangguan keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” sambung Dicky.

Adapun target makro ekonomi daerah Kota Cimahi tahun 2025 sebagai berikut : Laju Pertumbuhan Ekonomi ( LPE) mencapai:  5,20 % S.D 6,10 %, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai : 6,15% S.D. 6,7%, Rasio Gini : 0,403 POIN  tingkat kemiskinan : 3,87 % S.D 4,28 %, Imbuhnya.

“Penyusunan plafon anggaran sementara dalam dokumen KUA ppas Tahun Anggaran 2025, selain memperhatikan prioritas dan target yang telah disampaikan, pemerintah juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tandas Dicky. (Baghja, Prita)

Info Lainnya  Pameran Kerajinan Tangan INACRAFT 2026 Tingkat Asia Tenggara, Jabar Targetkan Transaksi Hingga 1,5 Juta Dollar AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

news-1701