Kota Sukabumi – idisionline.com || Maraknya aksi pungutan liar bermodus parkir di Kota Sukabumi dinilai meresahkan warga, hal ini terjadi di sejumlah lokasi perbelanjaan dan resto, lokasi tersebut kerap dilakukan oleh para juru parkir (jukir) liar dan “preman”.
Walhasil sebanyak 30 juru parkir liar di beberapa ruas jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolresta Sukabumi.
Pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Sukabumi itu dilakukan setelah menerima aduan warga yang merasa resah karena kerap diminta tarif parkir secara paksa.
Tim gabungan Dinas Perhubungan, Polres Sukabumi Kota, serta Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi sejak 13 Mei 2024 menggelar operasi penertiban juru parkir liar di beberapa lokasi di Kota Sukabumi. Pada Selasa, 14 Mei 2024, operasi dilakukan di Cikole, Gunungpuyuh, dan Citamiang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Imran Wardhani bahwa dalam dua hari pelaksanaan operasi, telah ditertibkan 41 orang juru parkir liar yang di antaranya beroperasi di minimarket. “Kemarin (13 Mei) ditertibkan 30 orang dan hari ini (14 Mei) 11 orang. Dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk pembinaan,” ungkapnya.
Sejumlah juru parkir liar yang terjaring operasi dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk didata dan dilakukan pembinaan. Imran menerangkan kegiatan yang rencananya dilaksanakan selama sepekan ini untuk merespons aduan masyarakat mengenai banyaknya parkir liar.
“Parkir itu kan ada di onstreet ( di badan jalan) menjadi kewenangan Dishub dan juru parkir nya dibekali surat tugas, berdasarkan aduan warga, penertiban ini menyasar juru parkir di area offstreet, seperti mini market” ujarnya.***






