DaerahPemerintahanPolitik & Ekonomi

Pokok Pikiran DPRD di Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025

×

Pokok Pikiran DPRD di Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung. Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M., mengikuti Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025, di Hotel Horison, Senin 4 Maret 2024.

Kota Bandung, Idisi Online – DPRD Kota Bandung mempunyai harapan yang cukup besar terhadap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025. DPRD berharap rencana pembangunan tahun 2025 dapat lebih mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dalam sambutannya di Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025, di Hotel Horison, Senin 4 Maret 2024.

Selain Tedy Rusmawan, turut hadir Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M., Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, para kepala OPD, aparat kewilayahan, serta unsur tokoh masyarakat.

Tedy Rusmawan menjelaskan, sebagai bagian dari unsur Pemerintah Kota Bandung, DPRD

Kota Bandung sangat mendukung penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota Bandung tahun 2025.

Perencana di tahap Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini, kata Tedy, patut diselaraskan dengan target-target pembangunan jangka panjang menuju pencapaian visi RPJPD akhir tahun 2025, yaitu “Kota Bandung Bermartabat (Bandung Dignified City)”.

“Guna mewujudkan hal itu semua, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya,” ujarnya.

Pokok-Pokok Pikiran

Tedy mengingatkan kembali sebagaimana disampaikan dalam kick off meeting RKPD Tahun 2025 yang dihelat Desember 2023, bahwa rencana pembangunan tahun 2025 menitikberatkan pada kualitas daya saing sumber daya manusia, terwujudnya reformasi birokrasi yang kapabel, bersih dan akuntabel, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan perekonomian kota dan kelayakan hunian kota.

Adapun isu prioritasnya adalah kemiskinan penduduk, daya saing ekonomi, inovasi dan kebijakan, optimalisasi infrastruktur digital, daya saing SDM, masalah sampah, kemacetan, banjir dan genangan, wilayah kumuh, serta pengangguran, dapat terlaksana dengan baik dan memiliki azas manfaat yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat Kota Bandung. Dari hasil pengawasan DPRD di lapangan, serta masukan dan aspirasi dari masyarakat, DPRD Kota Bandung menghimpunnya menjadi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut:

1. Target-target RPJPD yang belum tercapai sampai saat ini harus tetap menjadi prioritas pada RKPD tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.

2. Tema RKPD Tahun 2025 yakni “Peningkatan Daya Saing Perekonomian Infrastuktur Kota yang Inklusif Didukung dengan SDM dan Pemerintah yang Andal,” harus menjadi acuan semua pihak dalam menyusun RAPBD tahun 2025.

3. Sebagai tindak lanjut dari tema tersebut, maka OPD-OPD terkait pemulihan ekonomi, infrastuktur, peningkatan SDM, dan kesejahteraan masyarakat agar ditingkatkan pagu anggarannya.

4. Terkait dengan pemulihan ekonomi, Pemerintah Kota Bandung agar terus meningkatkan kepedulian kepada KUKM (koperasi usaha kecil menengah & mikro) melalui program kegiatan yang berorientasi pada fasilitasi penguatan permodalan dan pengembangan usaha, termasuk di dalamnya program pendampingan.

5. Dalam upaya mengurangi angka pengangguran, agar diperbanyak pelatihan-pelatihan yang berorientasi pada dunia usaha dan pengembangan wirausaha serta memperbanyak job fair termasuk untuk para penyandang disabilitas.

6. Kegiatan padat karya agar terus diperbanyak untuk membantu warga masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan sekaligus menata lingkungan.

7. Infrastruktur pendidikan (sarana prasarana sekolah) dan kesehatan (puskesmas) yang belum memenuhi standar kelayakan agar menjadi prioritas.

8. Kelurahan yang masih masuk kategori blank spot dari program zonasi PPDB agar menjadi prioritas dilakukan pembangunan SMP negeri, termasuk mengajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendapat alokasi pembangunan SMA negeri mengingat sudah 17 tahun tidak ada pendirian SMA baru di Kota Bandung.

9. Titik-titik banjir yang masih belum terselesaikan dan sudah menahun agar dicari akar permasalahannya dan menjadi prioritas untuk diselesaikan.

10. Titik-titik banjir di kawasan Jalan Soekarno Hatta atau di wilayah kota yang merupakan lintas kewenangan antarprovinsi atau pusat, agar dilakukan koordinasi secara intensif melalui Badan Pengelolaan Cekungan Bandung (BP Cek Ban).

11. Permasalahan kemacetan yang semakin terasakan hari ini harus terus diupayakan langkah-langkah penangannya melalui program rekayasa lalu lintas, penambahan ruas jalan, dan optimalisasi tranportasi publik melalui kerja sama antardaerah di kawasan Bandung Raya termasuk dengan BP Cek Ban. Sehubungan adanya informasi dari Kementerian PUPR akan dibangun kembali Bandung Intra Urban Toll Toad (BIUTR) maka Pemkot harus segera merespons secara pro aktif.

12. Kemacetan di Bandung Timur khususnya kawasan Gedebage harus segera ditangani dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi, salah satunya upaya pembukaan akses tol KM149.

13. Penanganan sampah di Kota Bandung harus terus dimasifkan berupa peningkatan sarana prasarana, edukasi/sosialisasi Kang Pisman, Kang Empos, magotisasi, maupun penanganan berbasis TPST dengan sistem RDF.

14. Perlu sinergitas yang lebih baik antarprogram Kang Pisman dan Buruan SAE sehingga penanganan sampah akan lebih optimal dan memiliki nilai pemberdayaan masyarakat.

15. Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) harus dilakukan melalui program terpadu yang menjadi tanggung jawab bersama dengan melibatkan lintas OPD (Dinsos, Disbudpar, Kesbangpol, dan Satpol PP).

16. Pemerintah Kota Bandung harus lebih peduli terhadap kaum penyandang disabilitas melalui program dan kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan dan terfasilitasinya sarana prasana publik yang inklusif terlebih lagi tema Musrenbang 2025 tentang Peningkatan Infrastuktur Kota yang Inklusif.

17. Terkait peningkatan infrastruktur di tingkat RW tetap harus mendapatkan alokasi anggaran yang memadai, mengingat masih banyaknya aspirasi dari masyarakat baik saat reses maupun saat kunjungan lapangan.

18. Kecamatan dan kelurahan yang merupakan unsur kewilayahan dan sebagai ujung tombak pelaksanaan program kegiatan untuk mendapatkan peningkatan alokasi anggaran, termasuk para RW dan RT agar mendapatkan peningkatan apresiasi dari Pemerintah Kota Bandung.

19. Program kegiatan di tahun 2025 yang melibatkan pemuda dan perempuan agar difasilitasi secara optimal oleh OPD terkait (Dispora, DP3A, DPPKB).

20. Untuk mengantisipasi kebencanaaan khususnya Sesar Lembang, Pemerintah Kota Bandung melalui OPD terkait agar menganggarkan program edukasi, sosialisasi dan penyusunan peta kebencanaan.

21. Walaupun bukan termasuk ke dalam tema sentral Musrenbang Tahun 2025, DPRD meminta agar anggaran penanganan kemiskinan untuk ditingkatkan pagu anggarannya, mengingat angka kemiskinan di Kota Bandung masih cukup tinggi. Termasuk peningkatan anggaran untuk Rutilahu, PSAB di kawasan kumuh, kegiatan padat karya, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan lain-lain.

22. Aspirasi masyarakat yang melalui Musrenbang, dan reses Anggota DPRD untuk ditindaklanjuti dalam proses perencanaan dan penganggaran 2024, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Aspirasi Masyarakat

DPRD Kota Bandung telah menyampaikan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini kepada Pj. Wali Kota sesuai amanah dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tedy Rusmawan mengatakan, dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, kunjungan lapangan, dan lain-lain.

“Tentunya dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam menyusun RKPD karena bersumber langsung dari keinginan masyarakat atas pembangunan yang akan dilaksanakan. Pokok-Pokok Pikiran DPRD telah diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran sehingga sangat penting menjadi pertimbangan dalam menyusun pembangunan Kota Bandung tahun 2025,” tuturnya.

Tedy menambahkan, berkenaan dengan Musrenbang RPKD Tahun 2025 ini, DPRD Kota Bandung berharap lahirnya dokumen pembangunan Pemerintah Kota Bandung yang akomodatif terhadap semua aspirasi masyarakat. Aspirasi ini terutama terkait dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, dan ketersediaan hunian yang layak, serta tertanganinya masalah yang terjadi di tengah masyarakat seperti masalah banjir dan sampah.

“DPRD Kota Bandung berharap agar Musrenbang RKPD Tahun 2025 dapat menjadi jembatan dalam mewujudkan Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada jajaran Pemerintah Kota Bandung, Forkopimda Kota Bandung, kepala OPD, dan seluruh masyarakat yang telah bersama-sama bahu membahu mewujudkan pembangunan Kota Bandung, kota yang kita cintai ini,” ucap Tedy.

Ia menjelaskan, Musrenbang RKPD ini merupakan perwujudan amanah dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Sebagaimana kita maklumi bersama, saat ini adalah masa transisi peralihan Pemerintahan Kota Bandung dan untuk itu kegiatan Musrenbang juga berpedoman pada peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 sebagaimana amanah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022,” katanya.

Ruang Masyarakat

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Musrenbang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui mekanisme Musrenbang ini merupakan proses panjang, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Seluruh stakeholders pembangunan, bersama-sama perangkat daerah, camat, lurah, dan ketua RW, diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi,” kata Bambang.

Terdapat 4 isu strategis Rencana Pembangunan Daerah Kota Bandung yakni peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia; peningkatan tata kelola pemerintahan yang melayani efektif, efisien dan bersih; peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan peningkatan kenyamanan dan kelayakhunian kota.

“Kita upayakan indeks pembangunan di Kota Bandung terus meningkat. Sesuai data, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandung mencapai 83,29 persen,” ujarnya.

Info Lainnya  Pemerintah (Pemkot) Kota Bandung memperingati hari jadi ke-215

Redaksi*** IM

Sumber Humas DPRD Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701