Demokrasi

Puluhan Ormas Manggala Garuda Putih Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor Perhutani Jabar

×

Puluhan Ormas Manggala Garuda Putih Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor Perhutani Jabar

Sebarkan artikel ini

Bandung, Idisinews.com – Puluhan ormas Manggala Garuda Putih demo Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten di Jl. Soekarno Hatta No. 628 KM 14, Cimenerang, Kec. Gedebage, Kota Bandung. Kamis, 7 Maret 2024.

Kedatangan ormas Manggal Garuda Putih tersebut dalam rangka menggelar aksi unjuk rasa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., serta para Advokat Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.

Hal ini diawali adanya peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara di lokasi objek ahli waris Faber dan petani penggarap yang terletak di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada 29 November 2023.



Dalam agenda operasi tangkap tangan tersebut beberapa warga sempat ditangkap dan ditahan, selain itu dilakukan juga penyitaan atas beberapa alat tebang, kayu hasil penebangan dan barang-barang lainnya yang ada di lokasi.

Atas peristiwa tersebut Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B mengajukan Permohonan Praperadilan.

Kemudian permohonan tersebut telah diputus dan pada pokoknya menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu juga memerintahkan untuk menghentikan penyidikan, menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon.

Tak hanya itu, juga memerintahkan untuk mengembalikan barang sitaan, memerintahkan Termohon untuk membebaskan suami Pemohon dari Rumah Tahanan serta memulihkan hak, kedudukan dan harkat martabat suami Pemohon.

Akan tetapi terhitung sejak adanya putusan dimaksud yaitu pada 11 Januari 2024 sampai dengan hari ini, barang-barang yang disita belum kunjung dikembalikan kepada Pemohon dan diduga ada dalam penguasaan pihak Perhutani.

Oleh karena itu, Para Advokat Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih menggelar aksi masa di kantor Perhutani agar Perhutani melaksanakan isi putusan dan segera mengembalikan seluruh barang sitaan.

Sempat terjadi kericuhan dan aksi dorong-mendorong masa dilokasi aksi masa dikarenakan pihak Perhutani tidak mau menemui dan mendengar apa yang menjadi tuntutan peserta aksi.

Akan tetapi hal tersebut dapat diantisipasi oleh Kompol Asep Saepudin dan memediasi para pihak yang akhirnya pihak Perhutani berjanji untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita tersebut kepada Pemohon.

“Kita ini negara hukum, oleh karena itu setiap warga negara maupun penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum. Dalam permasalahan ini telah ada produk yudikatif yakni putusan praperadilan yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berperkara,” kata Ucok.

“Karena yang menjadi subjek dalam putusan praperadilan tersebut adalah rumpun cabang kekuasaan eksekutif kami berharap tunduklah atas putusan yudikatif tersebut. Negara harus memberikan teladan agar konsepsi negara hukum itu bukan hanya sekedar rumusan konstitusi kita akan tetapi juga mewujud didalam Tindakan dan perbuatan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambung Ucok selaku salah satu kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan dan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.

Ditempat yang sama, Muhamad Ijudin Rahmat yang biasa di sapa kang Judin sebagai penanggung jawab aksi mengatakan pihaknya akan terus menyuarakan keadilan perhutani baik di Jabar KPH Ciamis dan Perhutani Pangandaran.

Ia menjelaskan aksi tersebut akan terus dilakukan sampai semua permasalahan yang di hadapi setiap petani selesai.

“Janganlah perhutani bertindak seperti kompeni menindas rakyat petani dengan melampaui kewenangan, kami punya data berbagai macam penyelewengan anggaran dan pembalakan liar hutan yang di lakukan oleh oknum perhutani itu sendiri,” kata Ijudin.

“Kami sudah melaporkan semua dugaan itu ke LHK tapi tak ada respon jadi kan kami menduga LHK ini penegak hukum yang beking Perhutani,” jelasnya.

Ijudin menambahkan saat ini semua dugaan pembalakan liar yang di lakukan perhutani dan dilaporkan tidak di tindak lanjuti, justru tanah masyarakat yang sudah jelas-jelas di putih pengadilan terus diganggukan.

“Engga jelas itu LHK, fungsinya pembalakan liar dibiarkan tanah masyarakat di anggap hutan dan di sidik, apalagi itu sudah di putus pengadilan ngeri ciamis,” tuturnya.

“Masyarakat menjadi kebingungan kalau penyidik polisi melakukan keislahan dalam proses penyelidikan kita bisa lapor propam atau kompolnas, nah ini PPNS LHK kita lapor kemana berkali-kali buat laporan ke komisi aparatur sipil negara tidak di jawab-jawab,” pungkasnya.

Diwaktu dan tempat yang sama Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon yang juga Ahli Hukum Pidana menekankan agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pihak Perhutani dan pihak-pihak terkait manapun harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan praperadilan.

Info Lainnya  Usai Dilantik, KPPS Desa Patrolsari diberi Bintek Pilkada Serentak 2024

Redaksi*** Tatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701