TebingTinggi, Idisi Online – Erwanto, Am akan melaporkan Penjualan Aset KSU Kekar PTP VI Pabatu Ke Polda dalam penyelesaian permasalahan di dalam koprasi. Kamis,(2/2/2023).
Erwanto AM selaku Anggota Badan Pengawas pada Pengurus Harian dan Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu Periode 2017-2022 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara Nomor:518/10612/PP/2017 tertanggal 21 Desember 2017.

laporan ke Poldasu nantinya terkait Jual Beli atas Aset Milik KSU Kekar PTP VI Pabatu atas Sebidang tanah, “ Sertifikat Hak Milik Nomor 1/Pabatu, terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hulu, Desa/Kelurahan Pabatu, Jalan Pem. Siantar -Tebing Tinggi (jalan Gatot Subroto), luasnya 3.275-M2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) ,sebagaimana diuraikan dalam surat ukur sementara nomor 371/1982, menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kota Tebing Tinggi tertanggal 21 Oktober 1982, masih terdaftar atas nama Hasanuddin Firman Siregar, berikut bangunan Stasiun Pengisian bahan Bakar (SPBU) 14.202.154. sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor : 14 tertanggal 22 April 2020 dan Akta Jual Beli Nomor : 131/2020 tertanggal 05 Oktober 2020 dihadapan Notaris/PPAT Warti, SH,MKn.

Erwanto AM berpendapat, “bahwa penjualan aset Kekar KSU Pabatu tersebut cacat demi hukum, saya akan segera bersilaturahmi dengan pendiri KSU Kekar PTP VI Pabatu yang masih hidup antara lain Bapak H.zaini Taibin, H. Samsuddin Lubis, SH., dan Drs Amirusin Nst, untuk meminta petunjuk, arahan dan bimbingan kepada mereka yag tidak mengetahui penjualan aset KSU Kekar PTP VI Pabatu”, terangnya.
Lanjut Erwanto, “Saya sudah meminta penjelasan secara tertulis kepada sdr. Irawan Selaku Ketua I pada Pengurus Harian dan Riswan Pohan selaku Ketua Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu Periode 2017 – 2022 yang sudah saya kirimkan (layangkan) kepada mereka pada Kamis tanggal 2/2/2023, saya kecewa karena selaku Anggota Badan Pengawas tidak tahu seperti apa dan bagaimana proses jual beli aset tersebut, dan saya tidak turut menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Nomor : 14 tertanggal 22 April 2020 maupun Akta Jual Beli Nomor : 131/2020 tertanggal 05 Oktober 2020 tersebut.” Bebernya.
“saya setuju apabila proses penjualan aset dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, tapi apa yang terjadi, proses penjualan dilakukan menabrak ketentuan dan hukum yang berlaku, tidak transparan dan terkesan ada yang ditutup-tutupi. saya tidak pernah melihat adanya bukti transaksi uang masuk dan uang keluar baik melalui transaksi rekening koperasi maupun penerimaan uang tunai langsung masuk ke Kas Koperasi. tidak ada keterbukaan atau jual beli aset koperasi,” ujar Erwanto AM.
Tambah Erwanto Am., “saya ingin disisa hidup saya dapat berguna dan menjadi manfaat bagi masyarakat khususnya bagi seluruh anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu. baik anggota KSU yang aktip bayar iuran maupun anggota yang pasif tidak membayar iuran yang dimana mereka berhak mendapat SHU dan laporan tentang penjualan aset koperasi. dan harapan saya agar anggota Koperasi yang pasif tidak membayar iuran jangan di pecat/dikeluarkan karena KSU Kekar PTP VI Pabatu belum ada pembubaran sampai saat ini dan anggota pasif yang tidak membayar iuran belum pernah ada menerima simpanan pokok dan wajib dari KSU kekar PTP VI Pabatu dari sejak tahun 1974 , Sampai saat ini (2023) terkecuali yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan KSU”, ungkap (Erwanto).

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Erwanto AM, (Yusuf L Ginting, SH ,Trie Yanto Sitepu, SH dan Rekan) menyatakan siap mendampingi dan mengawal permasalahan tersebut, agar dapat diungkap secara jelas dan transparan. APH (Aparat Penegak Hukum) agar hadir guna Membuat Terang Suatu Peristiwa, dimana ribuan Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu memiliki hak yang sama untuk dan atas nama Koperasi pastinya mendukung semangat Bapak Erwanto AM,kami sangat apresiasi dan juga kami menduga ,Ketua Satu KSU Kekar PTP VI Pabatu melakukan kelalaian atau sengaja dalam melakukan Penjualan Aset Koperasi Tersebut berdasarkan Undang Undang Koprasi Nomor 25 tahun 1992 “, ujar Yusuf Ginting, SH .
Undang undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara Nomor 3502).
Pasal 34
Ayat 1 berbunyi :Pengurus ,baik bersama sama ,mau pun sendiri sendiri menanggung kerugian yang di derita koprasi karena tindakan yang lakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
Ayat 2 berbunyi : Disamping penggantian kerugian tersebut ,apabila tindakan itu di lakukan dengan kesengajaan tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Sambung, Trie Yanto Sitepu, SH. Kita berharap agar permasalahan ini dapat terakomodir dan menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum, sejatinya hukum harus menjadi panglima tertinggi di NKRI tercinta ini kita akan terus kawal sampai tuntas. “,tutup Tri Yanto Sitepu SH.
(EndraSyah)








