Idisi Online – Kota Bandung
Kepala dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung H. Bambang Suhari, SH Memberikan Arahan Sosialisasi Pelaturan Wali kota Bandung , No.129 tahun 2022, tentang Tata cara pengenaan sanksi Administrasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang tahun 2023,di hadiri Para Perangkat Daerah, Para Camat, Steakholders, juga para pemilik Bangunan, serta Para undangan,bertempat di Hotel Safoy Homan,Selasa 31/01/2023
Bambang Suhari mengatakan kepada awak Media, “Ini sebagai penjabaran dari Permen ATR No.21 tahun 2022, tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, hari ini di Sosialisasikan agar seluruh Masyarakat, Steakholders, Para perangkat Daerah, Para Camat, selanjutnya para pemilik Bangunan mengetahui bahwa ada parwal ini.” Ungkapnya
Sehingga Parwal ini bisa di Sosialisasikan secara pasif kepada Masyarakat, dan tidak hanya di ruangan ini kita akan lakukan Sosialisasi juga di tempat lain, dengan bermitra melalui Media Masa, Media Cetak, Media Elektronik, juga Media Online lainnya.
Acara ini yang di undang kurang lebih 116 peserta, melalui dari perangkat Daerah, Kecamatan, BUMD, juga Rumah Sakit Daerah yang ada, termasuk para pemilik Bangunan gedung, juga Organisasi Propesi.
“Harapan kedepannya mudah – mudahan dengan adanya pengarahan Sosialisasi peraturan Wali Kota Bandung No.129 tahun 2022 ini bisa ter Sosialisasi secara baik dan benar” Pungkasnya ***A.Junaedi








