JAKARTA, IDISI ONLINE,-
Dikutip dari akun Medsos Pribadinya menjelaskan, “banyaknya bencana alam yang terjadi memberikan cobaan berat bagi kita dan saudara-saudara kita”.
Tahun 2021, APBN telah menyiapkan anggaran penanganan bencana sebesar Rp11,5 T yang dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp.3,5 T dan melalui non K/L, yaitu dana cadangan bencana serta cadangan pooling fund bencana sebesar Rp8,0 T. Kamis (11/02/2021).
Melalui alokasi anggaran penanganan bencana, APBN hadir di tengah masyarakat. Pertama, ketika terjadi bencana, anggaran APBN secara tanggap digunakan untuk menyediakan berbagai jenis bantuan, mulai dari tenda untuk pengungsian sementara, makanan, obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya.
Kedua, anggaran APBN untuk bencana disusun dengan pola preventif dan proaktif, seperti alokasi anggaran untuk membangun bendungan, menanam hutan gundul, dan realokasi warga rawan bencana.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
Ketiga, Pemerintah sedang menyiapkan skema Pooling Fund Bencana (PFB) sebagaimana diatur dalam UU APBN 2021 Pasal 46. Skema PFB yang berfungsi sebagai instrumen komplementer APBN/APBD, diharapkan bisa memperkuat dan mempercepat upaya Pemerintah dalam menangani bencana yang dapat terjadi setiap saat.
Selain itu, terdapat pula strategi transfer risiko bencana melalui Instrumen asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Dengan adanya dukungan APBN, Pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dan dapat dengan cepat memperbaiki kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh berbagai bencana, sehingga situasi dapat kembali pulih dan normal.
“Jaga kelestarian lingkungan dan kenali potensi dan penyebab bencana alam.”
Reporter : Elut haikal








