PEMERINTAH

Peresmian Masjid Al-Mu’aawanah, Bupati Bandung Kupas Otista

×

Peresmian Masjid Al-Mu’aawanah, Bupati Bandung Kupas Otista

Sebarkan artikel ini


KAB. BANDUNG, IDISI ONLINE,-

Peletakan batu pertama dimulainya pembangunan Masjid dan Madrasah Al-Mu’aawanah di Komplek Sukamenak Indah Blok a1 Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu dihadiri oleh Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, SH., MIPOL. Jum’at kemarin (5/2/2021).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Acara dihadiri unsur dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Margahayu, Para tokoh masyarakat, para tokoh alim ulama, tokoh pemuda, juga jajaran OPD Kabupaten Bandung, disampaikan Iwan selaku panitia pelaksana kegiatan.

Usai peresmian, Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, SH., MIPOL., sempat mengupas perjalanannya selama melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dan monitoring di akhir masa jabatannya.

“Selain Rumah Sakit Umum Daerah yang telah diresmikan yang diabadikan dengan nama RSUD Otista (Otto Iskandar Dinata) juga akan ada jalan utama di Soreang dinamai Jalan Otista (Otto Iskandar Dinata)”. Terang Kang DN sapaan akrab Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser.

Disampaikan bupati, pada kegiatan peresmian RSUD Otista, dihadiri juga oleh keluarga almarhum tokoh Jawa Barat yang kerap nama nya mengilhami monumen-monumen yang dibangun di Kabupaten Bandung, seperti hal Stadion Jalak Harupat.

Sangat relevan jika pahlawan Otto Iskandar Dinata menjadi sumber inspirasi Kabupaten Bandung dalam melaksanakan pembangunan, mengingat Kabupaten Bandung merupakan cikal bakal sejarah dalam pemekarannya di Jawa Barat.

“Jalan yang telah diresmikan Jalan Pager Betis Ibrahim Adji, itu jalan menuju Kamojang, jalan lingkar sampai ke Garut, beberapa kegiatan terus dilakukan sampai berakhir masa jabatan yang berakhir tanggal 17 Februari”, imbuhnya.

Menyimak pembangunan yang terus berkelanjutan untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Khusus terutama penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas ibadah yang dilaksanakan developer, bupati dengan tegas mengatakan, jika saja ada diantara develover yang mengindahkan aturan, maka pihak Pemerintah Daerah Kab. Bandung harus mem-blacklist nya.

Info Lainnya  Cep Azis Terima Kunker Wakil Bupati

“Bahwa yang mesti dikoreksi dalam peraturan terhadap Fasum dan Fasus, ini kewajiban pengusaha, developer, harus ada masjid, harus ada sekolah, harus ada ruang terbuka hijau, harus ada kolam retensi, aturannya seperti itu, tapi karena rakyat kita terlalu baik, jadi ngabangun pada nyumbang, harusnya disiapkan oleh Developer”, pungkas Kang DN.

Reporter : Edwin Sunarya
Editor : Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!