CISONDARI, Pasir Jambu – KAB BANDUNG, IO – Seorang oknum yang diduga guru TK AL-KURA di Kp. Pasir Awi RT 03 RW 09, Desa Cisondari, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, diduga mengusir wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait proyek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2026. Hal itu diungkapkan narasumber berinisial BL (50), warga Kecamatan Pasir Jambu.

Sangat disayangkan sikap arogan oknum diduga guru tersebut. Padahal tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang benar kepada masyarakat melalui media massa.

Sebaliknya, barang siapa yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, tutur BL.

Di hari yang sama, Tim Liputan Khusus (Lipsus) Koran Sinar Pagi (KSP) mendatangi kediaman oknum tersebut untuk mengkonfirmasi terkait sumber anggaran, besaran anggaran, papan proyek, serta kelengkapan APD dan K3 di lingkungan TK AL-KURA.

Namun, oknum tersebut justru melontarkan kata-kata pengusiran, “Bapak dari mana? Disuruh siapa kesini? Tidak boleh wartawan masuk kesini? Mana izinnya?” kata oknum tersebut menirukan.

Padahal, Lipsus KSP secara sopan menyampaikan maksud kedatangan untuk konfirmasi sumber anggaran. Saat ditanya terkait papan informasi proyek dan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008, oknum tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas dan tetap mengusir wartawan dari berbagai media.

Selanjutnya, Lipsus KSP juga mengkonfirmasi seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari oknum guru tersebut dan mengaku sebagai wartawan.

Jika benar seorang istri wartawan, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada publik, bukan sebaliknya memberikan contoh arogansi. Kami mohon kepada redaksi wartawan yang bersangkutan untuk dievaluasi, jangan mencoreng nama baik wartawan yang telah ikut sertifikasi dan Rakornas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jurnalis Independen Bersatu (JITU) DPC Kabupaten Bandung, Bandi Sobandi, saat dikonfirmasi via telepon seluler sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Jika informasi itu benar dan didukung data akurat, maka papan informasi publik wajib dipasang sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008. Selain itu, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.8 Tahun 2010 mewajibkan pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu boot, sarung tangan dan masker.

Menyikapi oknum diduga guru dan istrinya yang mengaku wartawan, kami sebagai Ketua JITU Kabupaten Bandung sangat prihatin dan ini memalukan di depan publik, seorang jurnalis dicaci maki dan diintimidasi. Kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil oknum diduga guru tersebut, tegas Bandi Sobandi.

Pewarta: TIM
Editor: Redaksi KSP

Info Lainnya  Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi