Pematangsiantar, io-Sehubungan dengan pemberitaan Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Unit Parluasan Capai Rp 7 Miliar, Diduga Pimpinan Cabang Lindungi Oknum Kepala Unit, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil investigasi internal audit, BRI tidak menemukan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp7 miliar di BRI Unit Parluasan.
2. Informasi mengenai adanya penyalahgunaan KUR dengan nilai kerugian sebesar Rp7 miliar tersebut tidak didukung oleh sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diketahui dasar informasinya.
3. Dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Alvin Nur Muhammad
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pematang Siantar









