Tebing Tinggi,idisionline-.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Tebing Tinggi kembali menetapkan Pria berinisial M.A.D.A tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan DPO itu ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) atau Surat Ketetapan DPO Nomor : DPO / 78 / VIII / RES.1.24 / 2026 / Reskrim, tanggal 04 Agustus 2026 atas nama tersangka M.A.D.A.
Didalam keterangan SP2HP tersebut mengatakan bahwa Polres Tebing Tinggi Telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka, namun Tersangka tidak berada di tempat tinggalnya dan diduga telah melarikan diri.
Lalu pada point selanjutnya pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Telah menerbitkan Surat Ketetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tersangka M.A.D.A pada tanggal 04 Agustus 2026 serta meneruskan surat permohonan bantuan pencarian DPO ke Ditreskrimum Polda Sumut dan jajaran.
Sebelumnya, Polres Tebing Tinggi telah menetapkan tersangka dengan pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni menyatakan bahwa tindak pidana perkosaan juga meliputi perbuatan persetubuhan dengan Anak melalui laporan Nomor: LP/B/301/V/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Mei 2026.
Dan didalam Surat SP2HP disebutkan rencana kegiatan selanjutnya Polres Tebing Tinggi terus melakukan pencarian dan berkordinasi dijajaran kepolisian, jika pihak korban ingin memerlukan informasi dapat menghubungi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi, IPDA SALOMO SAMOSIR, S.H., M.H. untuk status baru tersangka yakni Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ kami terus berupaya Melakukan pencarian dan koordinasi dengan jajaran Kepolisian guna menemukan keberadaan Tersangka, dan Meminta bantuan kepada masyarakat/keluarga yang mengetahui keberadaan Tersangka untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian,” jelas didalam surat SP2HP yang ditanda tangni Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi.








