
KARAWANG, Idisionlinem.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sharing Session mengenai Coordination of Benefits (COB) bersama Jasa Raharja serta sosialisasi Program Sertakan dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang digelar pada 24–25 Juni 2026 di Hotel Mercure Karawang.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Karawang Kadaryati Miskad, Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Ilma Megantara, Kanit Kamsel Polres Karawang IPDA Brata Buana Putra, Customer Lending Unit Head BTN KC Karawang Dony Syarief Wijaya Putra, serta diikuti ratusan perwakilan perusahaan dan sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Karawang.
Melalui forum ini, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pemahaman dunia usaha mengenai pentingnya koordinasi antarpenjamin dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus memperluas pemanfaatan berbagai layanan yang dapat meningkatkan kesejahteraan peserta.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Kadaryati Miskad, menjelaskan bahwa Coordination of Benefits merupakan mekanisme sinergi antarpenyelenggara jaminan sosial untuk memastikan setiap peserta memperoleh manfaat secara optimal tanpa terjadi tumpang tindih pembayaran.
“COB memastikan tidak ada tumpang tindih manfaat sehingga masyarakat memperoleh hak jaminan secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kadaryati.
Ia menerangkan, apabila terjadi kecelakaan, peserta terlebih dahulu melaporkan kejadian kepada kepolisian untuk memperoleh laporan polisi. Selanjutnya, klaim diajukan kepada PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Dalam mekanisme tersebut, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat lanjutan sesuai ketentuan COB.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga pekerja dan keluarganya memperoleh kepastian perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
“Ketika perlindungan bersinergi, manfaat menjadi semakin berarti. COB hadir untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terlewat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja, Ilma Megantara, menjelaskan bahwa penerapan COB semakin memperjelas mekanisme penjaminan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya program COB, penjamin pertama dalam kasus kecelakaan yang memenuhi ketentuan adalah Jasa Raharja terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, santunan biaya perawatan, dan santunan biaya penguburan.
Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor nonangkutan umum tidak menjadi cakupan Jasa Raharja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memperoleh perlindungan melalui program yang dimiliki, sedangkan peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan 26 rumah sakit guna mempercepat pelayanan kepada korban kecelakaan.
Sementara itu, Kanit Kamsel Polres Karawang IPDA Brata Buana Putra mengingatkan pentingnya pelaporan segera apabila terjadi kecelakaan lalu lintas agar proses penanganan dan penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Jangan menunda pelaporan kecelakaan lalu lintas. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula proses penanganan, penyidikan, dan pelayanan kepada korban sehingga risiko fatalitas dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menerapkan budaya safety riding. Menurutnya, lebih dari 80 persen kecelakaan lalu lintas dipicu oleh faktor manusia (human error), sehingga kedisiplinan, keterampilan, dan kesabaran saat berkendara menjadi kunci utama dalam menciptakan keselamatan di jalan.
Selain penguatan perlindungan jaminan sosial, kegiatan ini juga menghadirkan sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang disampaikan oleh Customer Lending Unit Head BTN KC Karawang, Dony Syarief Wijaya Putra.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Hingga saat ini, sekitar 30–40 pengembang perumahan aktif bekerja sama dengan BTN di Karawang.
“Kami berharap sektor properti di Karawang terus berkembang. BTN berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang semakin baik,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari RS Primaya berupa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 607 pekerja rentan, yang terdiri atas pengemudi ojek online, ojek pangkalan, dan pekerja di sektor keagamaan.
![]()








