Tebingtinggi,idisionline.com – Polemik terkait keberadaan tower telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di Jalan LKMD III, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi, kembali mencuat. Sejumlah warga menyampaikan penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak sewa lahan tower tersebut karena dinilai tidak disertai sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Warga juga meminta agar operasional tower dihentikan sampai seluruh persoalan administratif dan aspirasi masyarakat mendapat kejelasan.

Salah seorang warga, Tamsi, menyampaikan bahwa tower seluler yang telah berdiri sekitar 10 tahun itu selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, selain persoalan dugaan tidak adanya sosialisasi terkait perpanjangan kontrak, warga juga mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, kesehatan, serta potensi kerugian material apabila terjadi bencana seperti sambaran petir.Senin, (29/6/26).
Tamsi menjelaskan bahwa selama masa kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah berlangsung sekitar satu dekade, masyarakat tidak pernah menerima informasi maupun pelibatan secara terbuka terkait proses perpanjangan kontrak atau sewa lahan tower tersebut. Ia menilai seharusnya perusahaan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga yang berada di radius terdekat sebelum melanjutkan kerja sama penggunaan lahan
Menurutnya, pada saat proses awal pembangunan tower dahulu, hanya sebagian kecil warga yang dilibatkan dalam proses perizinan. Padahal, kata dia, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi juga memiliki hak untuk mengetahui serta memberikan masukan terhadap keberadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut. Karena itu, warga berharap seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan konflik di kemudian hari
Selain persoalan administrasi, warga juga mengaku sering merasa khawatir setiap kali musim hujan tiba. Tamsi mengatakan tower tersebut dinilai rawan menjadi sasaran sambaran petir yang dikhawatirkan dapat berdampak pada rumah-rumah warga di sekitarnya. Ia mengaku beberapa kali terjadi gangguan terhadap peralatan elektronik maupun instalasi listrik saat cuaca ekstrem, sehingga masyarakat berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius pihak terkait.
Sementara itu, Lurah Karya Jaya, Supri, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut. Ia membenarkan bahwa sebelumnya telah berlangsung pertemuan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan Mitratel di kantor kelurahan guna membahas persoalan tower telekomunikasi dimaksud. Namun hingga kini, menurutnya, belum terdapat penyelesaian ataupun tindak lanjut yang dapat menjawab keluhan masyarakat.
Supri menambahkan bahwa Pemerintah Kelurahan Karya Jaya berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebingtinggi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing instansi terhadap keberadaan tower telekomunikasi tersebut
Perpanjangan tower yang tidak diketahui oleh lurah mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur administrasi. Kelurahan setempat merupakan pemegang wilayah yang berhak mengetahui legalitas operasional dan izin lingkungan, sehingga ketiadaan izin dari lurah dapat menjadi dasar warga untuk melakukan protes atau penghentian sementara operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait berbagai keluhan warga. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tidak adanya sosialisasi maupun persoalan administrasi masih sebatas penyampaian dari masyarakat dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada pihak Mitratel maupun instansi terkait apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
![]()







