SEKADAU, IO– Berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun Kabupaten Sekadau pada 22 Juni 2026 lalu memicu gelombang sorotan publik. Pasalnya, mencuat isu dan dugaan adanya wacana perpanjangan masa jabatan direktur untuk periode keempat kalinya secara berturut-turut. Jika wacana ini benar direalisasikan, langkah tersebut dinilai berpotensi menabrak aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kritik tajam terkait wacana ini dilontarkan oleh Advokat sekaligus Pengamat Hukum, Albertus Pinus. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan perpanjangan jabatan tersebut diloloskan tanpa melalui proses seleksi yang transparan, hal itu akan menjadi preseden buruk dan pelanggaran serius terhadap regulasi kelola perusahaan daerah.
“Tanggal 22 Juni 2026 kemarin masa jabatan direktur secara aturan sudah habis. Namun, kami mendapat informasi terkait dugaan adanya rencana perpanjangan lagi untuk jabatan yang keempat kalinya, dan itu diduga kuat akan dilakukan tanpa proses seleksi terbuka,” ujar Albertus Pinus saat memberikan keterangan legalnya, Jumat (26/6/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Albertus mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan direksi BUMD secara nasional telah diatur sangat ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam regulasi tersebut, masa jabatan direksi dibatasi maksimal dua periode. Perpanjangan untuk periode ketiga pun mensyaratkan pembuktian kompetensi serta prestasi yang sangat luar biasa. Hukum sama sekali tidak memberikan ruang untuk perpanjangan hingga periode keempat.
“Aturannya jelas, hanya boleh dua kali perpanjangan. Kalau wacana sampai empat kali ini benar-benar dipaksakan, itu pakai regulasi dan Undang-Undang dari mana? Ini sangat riskan, bahkan sekelas perusahaan daerah sebesar ini informasinya tidak diaudit secara independen, ini masalah besar,” cecar pengamat hukum tersebut.
Tidak hanya menguliti potensi cacat administrasi, tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sekadau ini juga menyoroti pentingnya transparansi keuangan di tubuh PDAM Sirin Meragun Sekadau. Ia menunjuk adanya kucuran dana fantastis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekadau yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari akuntan publik eksternal.
“Apalagi sumber pembangunan dari Multiyears APBD Sekadau, dari rencana Rp124 Miliar, di hasil lelang mencapai Rp119 Miliar. Belum lagi pendapatan kotor tahunan yang mencapai belasan miliar,” tambahnya memaparkan komparasi data anggaran.
Menurut Albertus, melihat besarnya alokasi anggaran infrastruktur multi-tahun serta perputaran omzet perusahaan daerah tersebut, ketiadaan audit eksternal dari lembaga independen adalah “lampu merah” dalam penerapan Good Corporate Governance. Ia mendesak instansi berwenang segera melakukan audit menyeluruh guna mencegah potensi kerugian atas kekayaan daerah yang dipisahkan.
Turut menyoroti polemik ini, elemen kepemudaan daerah juga ikut angkat bicara. Tutius, salah satu pemuda Sekadau, saat diminta keterangan oleh awak media Minggu (29/06) menegaskan bahwa isu ini adalah ranah publik yang harus dikawal ketat demi menyelamatkan aset daerah.
“Sebagai anak muda penilaian ku isu ini penting untuk dikawal karena menyangkut tata kelola BUMD dan penggunaan uang daerah. Kalau memang ada rencana perpanjangan masa jabatan, sebaiknya minta Pemda menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Tutius.
“Biar makin berimbang dan memang klarifikasi pihak PDAM dan Pemda Sekadau untuk menyampaikan penjelasan resmi. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang tidak ada klarifikasi resmi dari Pemda harus segera diusut, potensi kerugian negara pasti ada karena jelas adanya dugaan indikasi KKN,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) serta manajemen internal PDAM Sirin Meragun. Konfirmasi ini diperlukan untuk meminta hak jawab resmi terkait kebenaran dugaan perpanjangan jabatan dan status laporan audit keuangan perusahaan.
![]()







