KAPUAS — Dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Warga melaporkan adanya aktivitas penebangan kayu yang diduga berlangsung sekitar dua bulan di Dusun Mamphut, wilayah izin usaha PT Woyla.
Informasi tersebut disampaikan warga pada Senin (10/8/2026). Demi alasan keamanan, identitas sumber tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan warga, aktivitas yang ditemukan di lapangan diduga berlangsung dalam skala cukup besar. Sejumlah indikasi yang dilaporkan antara lain keberadaan beberapa basecamp, jalan akses yang dibangun menuju lokasi, alat berat excavator, serta aktivitas penebangan pohon, termasuk pohon ulin.
Keberadaan infrastruktur dan alat berat tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak sekadar dilakukan secara manual atau dalam skala kecil.
Warga juga menyebut terdapat sejumlah basecamp di dalam kawasan yang kondisinya cukup banyak dan tertata. Bahkan, akses jalan menuju lokasi disebut telah dibuat untuk menunjang mobilitas aktivitas di kawasan tersebut.
Sorotan pada Aktivitas di Wilayah Izin Usaha PT Woyla
Hal yang menjadi perhatian utama warga adalah dugaan bahwa aktivitas penebangan dan pembukaan lahan tersebut berlangsung di Dusun Mamphut, wilayah izin usaha PT Woyla.
Namun, belum dapat dipastikan apakah seluruh aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan resmi pemegang izin, dilakukan oleh pihak ketiga, atau justru berlangsung tanpa sepengetahuan dan izin dari pemegang wilayah usaha.
Karena itu, warga meminta aparat dan instansi berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap status kawasan, batas wilayah izin usaha, legalitas kegiatan, izin pemanfaatan kayu, asal-usul kayu hasil tebangan, serta pihak yang mengoperasikan alat berat di lokasi.
Dugaan Penebangan Ulin dan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar
Selain dugaan pembalakan, warga juga melaporkan adanya aktivitas penebangan pohon ulin.
Informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi, terutama terkait lokasi penebangan, status kawasan, legalitas kegiatan, serta dokumen asal-usul kayu hasil tebangan.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan pembukaan lahan dengan cara pembakaran di kawasan tersebut.
Apabila informasi tersebut terbukti, aktivitas pembakaran perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis turun langsung ke lokasi untuk memeriksa keseluruhan aktivitas yang dilaporkan.
“Harapan kami aparat segera turun dan melihat langsung kondisi di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap segera ditindak,” ungkap sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup keberadaan basecamp, pembangunan jalan, penggunaan excavator, aktivitas penebangan, dugaan pembakaran, serta hubungan kegiatan tersebut dengan wilayah izin usaha PT Woyla.
Selain itu, penting untuk memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Hingga rilis ini disusun, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut belum dapat dipastikan. Belum terdapat pula keterangan resmi yang memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas legal pemegang izin, aktivitas pihak ketiga, atau kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
Seluruh informasi yang disampaikan warga masih merupakan dugaan dan laporan lapangan yang memerlukan verifikasi langsung.
PT Woyla juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status lokasi maupun aktivitas yang dilaporkan apabila telah diperoleh konfirmasi resmi.








