Simalungun, idisionline.com – Dedikasi selama lebih dari dua dekade seolah tanpa arti. Nasib pilu dialami Susanto Sitorus, mantan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Agung Sawita Sejati (PT MASS), Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Setelah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Krani Alat Berat pada 27 Mei 2026, Susanto justru harus menelan pil pahit. Hak-hak konstitusionalnya diduga kuat telah dipangkas secara sepihak oleh manajemen perusahaan, bertentangan dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Kepada awak media, Susanto Sitorus meluapkan rasa kecewa dan ketidakadilannya atas perlakuan yang ia terima dari perusahaan tempatnya mengabdi selama ini.

“Saya sudah bekerja selama 21 tahun di PKS PT MASS Bandar Tinggi. Tetapi, uang pisah serta tunjangan jabatan yang saya terima sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Saya hanya mendapatkan 4 bulan gaji, dan tunjangan jabatan saya pun dihilangkan,” ungkap Susanto dengan nada kecewa di Bandar Tinggi, Jum’at (26/6/2026) sekira pukul 18:00 WIB.
Susanto Sitorus berharap pihak manajemen PT MASS segera menunjukkan iktikad baik untuk membayarkan kekurangan haknya secara penuh. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun turun tangan mengawasi kasus ini agar hak kaum buruh tidak terus-menerus diabaikan oleh korporasi.
*Praktisi Hukum: Perusahaan Diduga Langgar Hukum, Disnaker Harus Tegas!*
Menanggapi konflik ketenagakerjaan ini, Praktisi Hukum, Bayu Atmaja, S.H., M.H., angkat bicara. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Bayu menegaskan bahwa pemotongan atau ketidaksesuaian pemberian uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri dengan masa kerja 21 tahun adalah pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.
“Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, formula perhitungan uang pisah bagi karyawan yang resign diatur secara jelas berdasarkan masa kerja. Pengabdian selama 21 tahun jelas memiliki kualifikasi hak yang jauh lebih besar dari sekadar 4 bulan gaji, belum lagi masalah tunjangan jabatan yang melekat,” tegas Bayu Atmaja.
Bayu Atmaja juga menjelaskan, Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 di huruf F masa kerja 18 s.d. 21 tahun mendapatkan 7 bulan upah dan tunjangan jabatan, dan di huruf G. masa kerja 21 s.d. 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah dan tunjangan jabatan.
Bayu berharap pihak PT MASS tidak berlindung di balik ketidaktahuan karyawan dan segera mengevaluasi kebijakan internal mereka agar selaras dengan hukum nasional. Ia juga berharap skandal ini menjadi pemantik bagi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengupahan di PT MASS demi mencegah adanya korban-korban lain di masa depan.
Sementara itu, pihak Manajemen PKS PT MASS Bandar Tinggi MHD Lutfhi dan HRD Edi Prayitno saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut sampai berita ini dikirim ke Redaksi tidak menjawab meski terlihat sudah ceklis dua.
![]()







