Cianjur, Idisi Online – Kamis, 18 Juni 2026. Sejumlah warga Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, mengeluhkan besaran biaya pernikahan yang dipungut oleh petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/P3N di desa masing-masing. Biaya yang dikenakan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya nikah di wilayah Kecamatan Cikadu dipatok seragam sebesar Rp1.500.000 hingga Rp1.700.000. Pembayaran disetorkan melalui P3N atau Amil desa.
Beberapa warga juga mengaku telah membayar lunas biaya administrasi, namun hingga kini belum menerima buku nikah. Salah satunya pasangan berinisial Y dan N asal Kp. Cibodar, Desa Cisaranten. Pasangan tersebut telah menikah lebih dari 2 tahun dan sudah memiliki anak, namun belum mengantongi akta nikah meski semua persyaratan dan pembayaran Rp1.700.000 telah diselesaikan ke P3N.
Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan pemberitaan ini berdasarkan aduan masyarakat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya kepada pihak KUA Kecamatan Cikadu dan Kemenag Kabupaten Cianjur untuk memberikan klarifikasi.
Dasar Hukum & Ketentuan Resmi:
1. PP No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No. 47/2004 tentang PNBP Kemenag
Biaya nikah di KUA gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari kerja. Jika nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya Rp600.000.
2. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag No. B-034/DJ.III/Hk.00.5/01/2018
Melarang pungutan di luar ketentuan. P3N hanya berhak menerima biaya operasional sesuai SK Dirjen Bimas Islam, dan wajib memberikan kuitansi resmi.
3. Pasal 368 KUHP
Jika terbukti ada pemungutan liar dengan ancaman, bisa dikenakan pidana pemerasan.
4. Pasal 4 Permenag No. 20 Tahun 2019
Pencatatan nikah wajib diselesaikan dan buku nikah diserahkan paling lambat 10 hari kerja setelah akad nikah.
Pungutan Rp1.500.000–Rp1.700.000 yang disebut warga jauh di atas tarif resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA. Penundaan penyerahan buku nikah juga bertentangan dengan Permenag No. 20/2019.
Reporter: Ena Taryana
Biaya Nikah di Cikadu Diduga Tak Sesuai Ketentuan Kemenag, Warga Minta Penertiban







