Kabupaten Bandung – Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak mereka untuk memperoleh pendampingan hukum yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Bandung, Selasa (3/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Eep, menjelaskan bahwa peserta yang diundang berasal dari berbagai desa dengan melibatkan perwakilan kader. Para kader tersebut diharapkan dapat meneruskan informasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk masyarakat. Perwakilan dari setiap desa diharapkan dapat memfasilitasi penyebaran informasi kepada warga lainnya, baik melalui desa, RW maupun RT,” ujar H. Eep.
Menurutnya, sosialisasi secara tatap muka dinilai lebih efektif dibandingkan hanya melalui media sosial. Melalui sesi tanya jawab secara langsung, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai tujuan dan mekanisme program bantuan hukum tersebut.

Program bantuan hukum ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum, baik yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan dalam proses hukum. Pendampingan diberikan melalui lembaga bantuan hukum resmi dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Untuk mengajukan bantuan hukum, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
H. Eep menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya telah diundangkan sejak tahun 2022. Namun, masih minimnya sosialisasi menjadi salah satu tantangan sehingga banyak warga yang belum mengetahui keberadaan fasilitas bantuan hukum tersebut.
“Sering kali kita membuat peraturan, tetapi kurang dalam sosialisasinya. Padahal bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sudah tersedia dan biayanya dijamin oleh pemerintah daerah. Jika tidak disampaikan kepada masyarakat, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan secara maksimal,” katanya.
Melalui kegiatan penyebarluasan perda ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya memastikan bahwa produk hukum yang telah dibuat tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga benar-benar diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Terkait mekanisme pengaduan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat menyampaikan informasi kepada berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, RW, RT, maupun pihak lain yang dapat membantu menghubungkan dengan program bantuan hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut agar semakin banyak warga kurang mampu yang memperoleh akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum yang layak.
(Nur)







