Tebingtinggi,idisionline.com-Keberadaan Hotel Keluarga Sakinah yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 28, Kota Tebing Tinggi, kini menjadi sorotan publik. Hotel yang mengusung konsep syariah tersebut diduga menerima tamu yang bukan pasangan suami istri sah untuk menginap dalam satu kamar. Dugaan ini mencuat setelah adanya peristiwa penganiayaan yang menyeret nama salah satu tamu hotel dan memicu perhatian masyarakat luas terhadap penerapan aturan syariah di hotel tersebut.
Sebagai hotel berbasis syariah, Hotel Keluarga Sakinah seharusnya menerapkan aturan ketat sesuai prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk melakukan verifikasi identitas tamu yang akan menginap dalam satu kamar. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria dan wanita yang diduga bukan pasangan suami istri disebut dapat masuk dan menempati kamar Unta Nomor 03 tanpa menunjukkan dokumen atau bukti pernikahan yang sah kepada pihak hotel.

Menurut pandangan Praktisi Hukum Saptha Nugraha Isa SH. MH. Dugaan Terima Tamu yang bukan pasutri dilarangan ini keras dan tidak bisa ditolerir, hal ini juga pernah diatur dalam Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN MUI ) berdasarkan Fatwa Resmi DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016, yang isinya hotel syariah wajib memiliki sistem pengawasan dan pedoman yang menjamin layanannya terbebas dari tindakan asusila.Minggu, (31/5/2026).
“ Guna dari aturan itu adalah Pencegahan Maksiat, larangan ini merupakan tindakan preventif (saddu adz-dzari’ah) untuk menghindari terjadinya perbuatan zina atau khalwat (berduaan di tempat sepi bagi bukan muhrim yang diharamkan dalam Islam),” sebut Saptha Sekretaris Bidang Hukum MUI Tebing Tinggi.
Lanjutnya, Tentu ada sanksi bagi pengusaha hotel syariah dimana pihak hotel dengan sengaja melanggar aturan ini, mereka melanggar prinsip kepatuhan syariah dan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan sertifikat usaha hotel syariah, hingga sanksi sosial.
Sementara Beny selaku Kasatpol PP Tebingtinggi saat di konfirmasi media ini melalui pesan whatsapp terkait viralnya di pemberitaan media online “Hotel Keluarga Sakinah” yang berada di wilayah kota tebingtinggi, belum memberikan keterangan resmi dari pihaknya hingga berita ini di muat.
Viralnya pemberitaan ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, hotel yang mengklaim diri sebagai hotel syariah dinilai tidak konsisten menjalankan aturan syariah secara menyeluruh, hal itu bukan hanya sebatas label atau identitas usaha semata. Jika benar menerima tamu yang bukan pasangan suami istri sah tanpa verifikasi yang ketat, maka hal tersebut dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap konsep penginapan berbasis syariah.





