Penulis : Heni Astuti, S.Pd
Beberapa waktu yang lalu, publik kembali menyoroti dan mengecam kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di sebuah daycare di Umbulharjo, Yogyakarta. Daycare yang diharapkan menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Dari 103 anak-anak batita, 53 diantaranya mengalami tindakan kekerasan. Anak-anak tersebut diikat tangan dan kakinya, hanya dibiarkan memakai popok dan ditidurkan di lantai. Selain itu, kesehatan beberapa anak yang dititipkan di daycare tersebut juga dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Orangtua geram, kecewa dan marah kepada pihak daycare. Publik ikut mengecam. Sementara pihak pemerintah dan kepolisian daerah Yogyakarta segera bertindak dengan menyeret kasus tersebut ke ranah hukum. Yang ditindak bukan saja para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan anak-anak, tapi juga pihak yayasan, yakni pimpinan dan manajemennya. Kepolisian telah menetapkan tersangka sebanyak 13 orang. Pemerintah berkomitmen mengusut tuntas dan menegakkan keadilan.
Berdasarkan catatan di laman hukumonline.com, para tersangka terjerat pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Termasuk menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta dalam tindakan kekerasan tersebut. Sementara ancaman pidana atas pelanggaran tersebut adalah jika tidak menimbulkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Jika menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Meskipun ada regulasi hukum, akan tetapi kekerasan tersebut tetap sangat berpotensi menimbulkan trauma & gangguan mental pada anak. Padalah terwujudnya generasi berkualitas, diawali dari tumbuhnya anak dengan sehat, baik fisik maupun mentalnya.
Menelisik Akar Masalah
Kekerasan di daycare Little Aresha Umbulharjo menambah panjang daftar kasus kekerasan yang menimpa anak. Belum lagi kasus yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, sosial masyarakat, bahkan di sosial media. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Data dari SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa ribuan kasus terjadi setiap triwulan. Anak perempuan menjadi korban terbanyak, dengan laporan mencapai lebih dari 24.000 kasus.
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat, termasuk orang tua, mengalami peningkatan.
Faktor ekonomi, masalah kesehatan mental, dan kurangnya pemahaman tentang pengasuhan menjadi penyebab utama. Selain itu, kekerasan seksual online (cyber-grooming dan pelecehan) menjadi ancaman serius seiring dengan penggunaan teknologi oleh anak. (halodoc.com)
Fakta ini menunjukkan, kehidupan kita saat ini tidak mampu memberikan rasa aman bagi anak.
Jaminan keamanan dan keselamatan bagi anak tak kunjung terwujud. Dan saat bicara tentang sistem kehidupan saat ini tentu tidak bisa dilepaskan dari aturan kehidupan yang serba materialisme yang memisahkan urusan kehidupan dari agama. Inilah sistem kapitalisme sekulerisme.
Problem ekonomi dan mindset yang juga materialisme menyebabkan orang berbondong-bondong mengejar materi, termasuk para ibu, meskipun harus mengabaikan peran menjaga generasi / anak-anak. Anak-anak terlantar, hak pengasuhan dan pendidikannya terabaikan. Saat digantikan oleh orang lain maupun daycare, ternyata juga tidak jaminan anak-anak terasuh dengan baik. Padahal ibu merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan anak untuk memastikan anak selamat fisik dan mentalnya.
Dalam kapitalisme sekulerisme, negara pun ikut bertanggungjawab besar atas merebaknya kasus kekerasan terhadap anak. Kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat, merupakan dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Banyak ibu yang terpaksa bekerja sehingga meninggalkan tugas pengasuhan terhadap anak-anak mereka. Banyak juga diantaranya keluar rumah dengan dalih perempuan harus mandiri ekonomi dan harus berdaya. Karena jika tidak, wanita akan rentan mengalami diskriminasi. Namun sayangnya, semua itu harus dibayar mahal dengan kerusakan generasi.
Konsep Pengasuhan dalam Islam
Banyak pihak yang meragukan keampuhan Islam sebagai solusi problem kehidupan. Padahal Islam adalah agama yang paripurna. Tidak ada satu persoalan pun yang luput dari perhatian Islam. Termasuk bagiamana Islam menjamin tertunaikannya pengasuhan anak.
Pengasuhan anak dalam khazanah Islam dikenal dengan istilah hadhanah. Sebagaimana dikutip dari kitab Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, definisi hadhanah adalah sebagaimana berikut: Hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang bisa menyakitinya karena belum tamyiz seperti anak kecil dan orang dewasa yang gila.”
Hadhanah dilakukan terhadap anak-anak yang belum mumayyiz, yang bertujuan merawat anak dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam Islam, hadhanah merupakan kewajiban sekaligus hak. Anak tidak boleh kosong dari hadhanah.
Bahkan sekalipun ketika orangtua terhalang melakukan hadhanah, semisal karena terpaksa bekerja, sakit ataupun bercerai. Karena itu, Islam telah menetapkan urutan siapa yang berkewajiban melakukan hadhanah, yakni dimulai dari ibu. Jika ibu tidak bisa melakukan hadhanah, tentu dengan alasan sesuai syariat, hadhanah pindah ke ibu dari pihak ibunya anak.
Jika ia terhalang, hadhanah pindah ke ayah. Jika ayah tidak mampu, kewajiban dipikul oleh saudara kandung perempuan. Begitu dan seterusnya. Hukum hadhanah inilah yang menjamin anak-anak tumbuh dengan pengasuhan yang optimal.
Namun bagaimana agar hadhanah tersebut bisa terlaksana? Di sinilah pentingnya peran negara. Negara berkewajiban menerapkan syariat Islam. Penerapan syariat Islam akan menghilangkan atau meminimalisir problem ekonomi.
Negara juga berkewajiban mengembalikan peran ibu pada posisi utama dan mulianya, yakni menjadi ummu wa robbatul bait dan pendidik generasi. Negara yang menerapkan syariat Islam tidak akan mengaruskan ide wanita berdaya adalah yang berperan dalam sektor ekonomi.
Wanita bekerja memang dibolehkan dalam Islam. Tapi kewajiban utamanya tentu tidak boleh diabaikan. Bahkan ada sektor-sektor pekerjaan yang membutuhkan peran wanita, semisal tenaga pendidikan dan kesehatan. Meskipun demikian, negara harus menjamin hadhanah tetap tertunaikan dengan baik.
Negara juga harus menindak tegas dengan menerapkan hukuman sesuai hukum persanksian Islam, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hak hadhanah anak ini. Dengan demikian, sejatinya penerapan syariat Islam oleh negara merupakan kewajiban dan akan membawa kehidupan manusia pada kebaikan. Sehingga sudah seharusnya kita kembali lagi pada penerapan syariat Islam yang kaffah. Allahu A’lam bish shawab.







