CIANJUR, IO – Proyek rekonstruksi Jalan Bts Kabupaten Bandung/Cianjur – Kebonmuncang – Cikadu menuai sorotan. Paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp37.398.124.885,80 yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang diduga mengalami kerusakan mutu meski masa pemeliharaan masih berjalan.
Berdasarkan data kontrak 555/PUR.03.10.01/0031/SP/PJ2WPI tanggal 5 Mei 2025, pekerjaan ini dikelola UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Cianjur dengan penyedia jasa PT. Laksana Dharma Putra. Masa pelaksanaan ditetapkan 240 hari kalender terhitung sejak 5 Mei 2025, sedangkan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Hasil pemantauan tim media di lapangan pada Jumat, 08/05/2026, menemukan sejumlah titik kerusakan pada ruas jalan tersebut. Kondisi hotmix di beberapa segmen terlihat mengelupas dan bergelombang. Pasangan Tembok Penahan Tanah atau TPT di lapangan juga banyak yang retak dan hancur. Kondisi ini terjadi padahal pekerjaan belum melalui serah terima pertama atau PHO.
Selain itu, pekerjaan uditch di saluran bahu jalan diduga tidak seragam. Ketebalan material di beberapa ruas terlihat berbeda dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengaspalan hotmix pun dinilai kurang berkualitas karena ditemukan permukaan yang tidak rata dan cepat rusak.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp37,3 miliar dan masa pemeliharaan yang masih panjang, kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan di banyak titik memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran mutu pelaksanaan oleh penyedia jasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Laksana Dharma Putra dan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Masyarakat berharap Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat segera melakukan audit teknis dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran mutu tersebut.
Rep. Edwin








