Bandung, Idisi Online – Aroma busuk mafia tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu kini semakin menyengat. M. Rizky Firmansyah, Ketua Forum Pemerhati Reporma Agraria Indonesia sekaligus Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus PSN, secara resmi menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berhenti “main aman” di ranah korupsi dan segera membuka kotak pandora Tindak Pidana Umum terhadap para aktor intelektual.
Rizky menunjuk hidung H. Dadan Setiadi Megantara sebagai otak di balik skandal manipulasi data tanah yang merugikan negara dan rakyat hingga ratusan miliar rupiah.
Tidak bekerja sendiri, Dadan diduga kuat mengendalikan “tangan-tangan kotor” di birokrasi, mulai dari mantan Kepala Desa hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang.
Sutradara dan Juru Tulis: Kolaborasi “Arisan Haram” Dalam narasi yang disampaikan Rizky, kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana hukum bisa “dipesan” sesuai keinginan pemodal.”Kita sedang melihat sebuah orkestra kejahatan yang sangat rapi.
H. Dadan Setiadi Megantara bertindak sebagai sutradara sekaligus penyandang dana. Lalu ada Uyun, mantan Kepala Desa Cilayung, yang berperan menjadi juru tulis ‘fiksi’ dengan menciptakan Leter C bodong dari alam gaib.
Terakhir, oknum pegawai BPN Sumedang bertugas melegalkan barang palsu tersebut seolah-olah asli demi administrasi pencairan dana ganti rugi,” ujar Rizky dengan nada satir dalam keterangannya. Minggu (3/05/2026).
Rizky menyindir betapa saktinya pena mantan Kades Uyun yang mampu mengubah riwayat tanah rakyat dalam sekejap hanya demi memenuhi syahwat bisnis sang pengusaha.
“Leter C yang seharusnya menjadi dokumen sakral penjaga hak rakyat, di tangan Uyun dan atas perintah Dadan, berubah menjadi kertas coret-coret tanpa harga diri,” tambahnya.
Urgent: Penjarakan Lewat Pidana Umum (Pasal 263 KUHP) Forum menegaskan bahwa penanganan kasus melalui jalur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja tidaklah cukup. Rizky mendesak Polri untuk segera menggunakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat secara tegas.
“Kalau hanya diusut korupsinya, mereka mungkin masih bisa tertawa sambil menghitung sisa hasil jarahan di balik jeruji. Tapi jika Pidana Umum ditegakkan, maka dokumen Leter C bodong itu secara sah dinyatakan palsu oleh pengadilan, dan seluruh sertifikat yang muncul darinya harus dibatalkan demi hukum.
Rakyat butuh kepastian bahwa tanah mereka tidak bisa dirampas hanya dengan modal tanda tangan palsu dan kongkalikong meja kantor,” tegas Rizky.
Soroti Kejanggalan Dana Rp193,6 Miliar Lebih lanjut, Rizky membeberkan adanya dugaan “pemufakatan jahat” dalam pencairan dana konsinyasi tol senilai Rp193,6 miliar.
Dana tersebut diduga mengalir deras ke pihak H. Dadan di saat proses hukum masih berjalan remang-remang, sementara ahli waris yang sah (Keluarga Udju/Roni Riswara dkk) yang memegang putusan Kasasi Mahkamah Agung justru terabaikan.
“Ini lelucon hukum yang paling menyedihkan. Bagaimana mungkin dana ratusan miliar dicairkan kepada pihak yang dokumennya terindikasi hasil ‘sulap’? Kami sudah melaporkan hal ini ke KPK dan meminta Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung memeriksa pimpinan PN Sumedang. Jangan sampai wajah peradilan kita tercoreng oleh bau uang mafia,” ungkapnya
Penulis Dev
Editor Imul








