Bandung, IO – Dugaan rekayasa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Sumedang menuai sorotan. Praktisi kebijakan pertanahan, Asep Riyadi, menilai kasus tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara, terutama terkait pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu.
Sorotan juga datang dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN). Melalui surat terbuka, mereka menyatakan keprihatinan sekaligus mosi tidak percaya terhadap kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar saat proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pencairan dana di tengah proses hukum mencederai rasa keadilan publik. Dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya menjadi hak ahli waris, bukan terpidana kasus mafia tanah dan korupsi,” ujar Ketua Forum, M. Rizky Firmansyah, Selasa (28/4/2026).
Pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memastikan penegakan hukum yang transparan dan independen.
Di sisi lain, Asep Riyadi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGB hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara atau tanah milik yang sah. Namun, dalam kasus yang melibatkan Haji Dadan, ia melihat adanya indikasi penyimpangan.
“Ada dugaan perubahan status dari tanah garapan menjadi seolah-olah tanah adat, yang didukung dokumen seperti Letter C yang kemudian bermasalah secara hukum,” kata Asep.
Menurutnya, dugaan rekayasa tidak hanya terjadi pada dokumen awal, tetapi juga pada proses administratif lanjutan, termasuk penerbitan Surat Pelepasan Hak (SPH) di tingkat kecamatan sebagai syarat pengajuan HGB.
“Ini sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hingga HGB bisa diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak perubahan status tanah terhadap nilai ganti rugi proyek. Perbedaan status, kata dia, sangat memengaruhi besaran UGR dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Perubahan status yang tidak sah bisa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan lebih besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep mempertanyakan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang dalam proses penerbitan HGB.
“HGB tidak mungkin terbit tanpa melalui BPN. Seharusnya ada verifikasi dan pengawasan ketat. Pertanyaannya, apakah itu sudah berjalan maksimal?” katanya.
Selain itu, ia juga mengkritisi putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian.
“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menguji keabsahan hak. Jika dasar HGB bermasalah, itu harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Asep menilai kasus ini tidak sekadar dugaan mark up ganti rugi, melainkan telah mengarah pada praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.
“Penanganannya harus komprehensif dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung penyitaan uang sebesar Rp139 miliar oleh Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai indikasi kompleksitas perkara.
“Ini bukan kasus sederhana, tetapi bagian dari rangkaian dugaan kejahatan yang saling berkaitan,” katanya.
Asep berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan Mahkamah Agung mengedepankan rasa keadilan dalam setiap putusan.
“Keadilan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada lagi produk hukum yang lahir dari proses yang cacat,” pungkasnya.
Diduga Ada Rekayasa HGB di Sumedang, Praktisi Soroti Peran BPN dan Putusan Pengadilan







