Artikel

Memaksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pembangunan di Desa Melalui Kelembagaan

×

Memaksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pembangunan di Desa Melalui Kelembagaan

Sebarkan artikel ini

MEMAKSIMALKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI KELEMBAGAAN
Oleh: Kang Oos Supyadin, SE., MM. (Inisiator Pembentukan Lembaga Monitoring Pembangunan Desa (LMPD) Kabupaten Garut)

A. Latar Belakang

Secara etimologis, istilah partisipasi berasal dari bahasa latin “pars” yang artinya bagian, berarti mengambil bagian atau dapat juga disebut “peran serta” atau “keikutsertaan”. Jadi partisipasi adalah keikutsertaan atau keterlibatan secara sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri. “Partisipasi” adalah proses tumbuhnya kesadaran terhadap kesalinghubungan di antara stakeholders yang berbeda dalam masyarakat, yaitu antara kelompok-kelompok sosial dan komunitas dengan pengambil kebijakan dan lembaga-lembaga jasa lain.

Secara sederhana, “partisipasi” dapat dimaknai sebagai “the act of taking part or sharing in something”. Dua kata yang dekat dengan konsep “partisipasi” adalah “engagement” dan “involvement”.

Adisasmita (2006) menyatakan bahwa partisipasi anggota masyarakat adalah keterlibatan anggota masyarakat dalam pembangunan. Keterlibatan anggota masyarakat dalam pembangunan meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program atau proyek pembangunan yang dikerjakan di dalam masyarakat lokal yang merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat secara aktif yang berorientasi pada pencapaian hasil pembangunan yang dilakukan dalam masyarakat yang efektif dan efisien baik dari aspek masukan atau input (SDM, dana, peralatan/sarana, data, recana dan teknologi), dari aspek proses (pelaksanaan, monitoring dan pengawasan), dari aspek keluaran atau output (pencapaian sasaran efektif dan efisien).

Berdasarkan definisi tersebut, Ndraha (1994) menyimpulkan terdapat tiga unsur penting dari partisipasi, yaitu:
1) participation means mental and emotional involvement,
2) motivates persons to contribute to the situation, dan
3) encourage people to accept responsibility ini activity.Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, dapat dikemukakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan keterlibatan dan atau keikutsertaan masyarakat secara sadar dalam proses pembangunan dalam rangka mencapai suatu kondisi yang lebih baik dari sebelumnya.

B. Alasan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu elemen yang krusial dan mutlak diperlukan dalam rangka pembangunan, terlebih jika dikaitkan dengan pergeseran paradigma pembangunan yang kini telah menempatkan manusia dan masyarakat sebagai sentral dalam pembangunan yang tidak hanya memandang masyarakat sebagai objek yang dibangun tetapi sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Conyers (1982) terdapat tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat penting, yaitu:

Pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat ukur untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, dan kebutuhan masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.

Kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui perihal proyek tersebut.

Ketiga, adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat itu sendiri (lihat Supriatna, 2000).

C. Bentuk Partisipasi Masyarakat

Ndraha (1994) mengemukakan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yaitu sebagai berikut:
1. Partisipasi melalui kontak dengan pihak lain
Partisipasi dalam memperhatikan atau menyerap dan memberi tanggapan terhadap informasi.
2. Partisipasi dalam perencanaan pembangunan, termasuk pengambilan keputusan. Partisipasi dalam pelaksanaan organisasional pembangunan.
3. Partisipasi dalam menerima, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan.
4. Partisipasi dalam menilai pembangunan.

Cohen dan Uphoff (1977) menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terdiri dari :
1) participation in decision making,
2) participation in implementation,
3) participation in benefits dan
4) participation in evaluation.Berkaitan dengan hal tersebut, dapat diketahui bahwa partisipasi masyarakat dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penerimaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, pengembangan hasil pembangunan serta pengawasan dan penilaian terhadap hasil pembangunan.

D. Dimensi Partisipasi Masyarakat

Dimensi partisipasi masyarakat dalam pembangunan ini meliputi:

1. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan

Partisipasi dalam perencanaan pembangunan merupakan suatu komponen yang sangat penting bagi keberhasilan proyek-proyek pembangunan. Partisipasi dalam perencanaan program-program pembangunan dapat mengembangkan kemandirian yang dibutuhkan oleh para anggota masyarakat pedesaan demi akselerasi pembangunan (lihat Ndraha, 1994).

Korten (1981) menyatakan bahwa masyarakat penerima program perlu dilibatkan dalam identifikasi masalah pembangunan dan dalam proses perencanaan program pembangunan (lihat Supriatna, 2000). Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat perlu terlibat atau dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan pembangunan sehingga pada tahapan selanjutnya diharapkan akan tetap ada partisipasi masyarakat.

Indikator dalam rangka mengukur dimensi keterlibatan masyarakat dalam perencanaan khususnya dalam perencanaan program pembangunan dapat dilihat melalui 5 indikator sebagai berikut:
1) keterlibatan dalam rapat atau musyawarah,
2) kesediaan dalam memberikan data dan informasi,
3) keterlibatan dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan,
4) keterlibatan dalam penentuan skala prioritas kebutuhan dan
5) keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

2. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan.

Mengenai partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, Cohen dan Uphoff (1977) menyatakan bahwa partisipasi dalam pembangunan meliputi:
1) partisipasi dalam sumber daya,
2) partisipasi dalam administrasi dan koordinasi, dan
3) partisipasi dalam pendaftaran program.

Dikemukakan lebih lanjut oleh Ndraha (1994) bahwa partisipasi dalam pelaksanaan meliputi:
1) mengarahkan daya dan dana,
2) administrasi dan koordinasi, dan
3) penjabaran dalam program.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam rangka mengukur dimensi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan ditetapkan 4 indikator meliputi:
1) keaktifan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,
2) kesediaan memberikan sumbangan berupa pikiran, keahlian dan ketrampilan,
3) kesediaan memberikan sumbangan berupa uang, materi dan bahan-bahan, dan
4) tanggung jawab terhadap keberhasilan pembangunan.

3. Keterlibatan dalam penerimaan dan pemanfaatan hasil

Cohen dan Uphoff (1977) menyatakan bahwa partisipasi dalam penerimaan dan pemanfaatan hasil pembangunan dapat dibedakan sebagai berikut:
Pertama, manfaat material seperti peningkatan pendapatan atau aset lain yang penting bagi kepentingan pribadi.
Kedua, manfaat sosial, pendidikan, kesehatan dan jasa-jasa lain.

Ketiga, manfaat individual seperti pengembangan diri, kekuasaan politik, dan kepercayaan umum bahwa seseorang mulai dapat mengendalikan kuasanya.
Keempat, konsekuensi yang diharapkan.

Ndraha (1989) menyatakan bahwa partisipasi dalam menerima hasil pembangunan berarti:
1) menerima setiap hasil pembangunan seolah-olah milik sendiri,
2) menggunakan, memanfaatkan setiap hasil pembangunan,
3) mengusahakan (menjadikan suatu lapangan usaha dan mengeksploitasikannya) misalnya pembangkit tenaga listrik, perusahaan desa dan sebagainya,
4) memelihara secara rutin dan sistematis, tidak dibiarkan rusak dengan anggapan bahwa kelak ada bantuan pemerintah untuk pembangunan baru,
5) mengatur penggunaan dan pemanfaatannya, pengusahaan dan pengamanannya.Berdasarkan uraian tersebut, maka indikator dari dimensi keterlibatan dalam menerima, memanfaatkan dan memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan meliputi:
1) pemahaman tentang hakikat pembangunan,
2) kesediaan dalam menerima dan memanfaatkan hasil pembangunan,
3) kesediaan dalam melestarikan hasil-hasil pembangunan,
4) kesediaan dalam mengembangkan hasil pembangunan.

4. Keterlibatan dalam pengawasan dan penilaian hasil

Setiap usaha pembangunan yang dilaksanakan tentunya memerlukan suatu pengawasan sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut dapat sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya dan bila terjadi penyimpangan segera diperbaiki.

Dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan, Kartasasmita (1997) menyatakan bahwa “tanpa pengawasan dan pengendalian, apa yang direncanakan dan dilaksanakan dapat menuju ke arah yang bertentangan dengan tujuan yang telah digariskan”.

Hal ini menunjukan bahwa pengawasan masyarakat dalam pembangunan mutlak dilakukan sehingga selain apa yang dikerjakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan, juga untuk menjamin agar hasil pembangunan, baik fisik maupun non fisik mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ndraha (1989) mengatakan bahwa agar pengawasan dapat berlangsung, diperlukan beberapa syarat atau kondisi, yaitu:
1) adanya norma, aturan dan standar yang jelas,
2) adanya usaha pemantauan kegiatan yang diatur dengan norma atau aturan tersebut,
3) adanya informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan tersedia pada waktunya, tentang kegiatan dan hasil kegiatan yang dimaksud,
4) adanya evaluasi kegiatan, yaitu sebagai pembanding antara norma dengan informasi,
5) adanya keputusan guna menetapkan hasil evalusasi tersebut,
6) adanya tindakan pelaksanaan keputusan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam rangka mengukur dimensi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan ditetapkan 7 indikator yang meliputi:
1) adanya norma atau aturan standar,
2) adanya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan,
3) keaktifan dalam melakukan pengawasan,
4) dampak pendapatan negara dan daerah,
5) dampak terhadap penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja,
6) dampak terhadap pengembangan sektor lain,
7) pemberian saran dan kritik dari masyarakat.

E. Kelembagaan Partisipasi Masyarakat

Untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang berdaya perlu sekiranya dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat (empowerment society) yang lebih komprehensif serta berorientasi jauh kedepan dan berkelanjutan (suistanable) melalui pembentukan kelembagaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Pemberdayaan yang dilakukan adalah bagaimana masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya mampu bersinergi dalam merencanakan program dan tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial (social value) dan kearifan lokal (local wisdom) yang sudah ada.

Desa di Garut bisa dikatakan merupakan desa yang memiliki kelemahan dan kendala dalam pembangunan. Komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun desa patut kita apresiasi dengan mendukung realisasi pembangunan di desa. Disinilah perlu hadirnya sebuah kelembagaan masyarakat dalam partisipasi pembangunan dilaksanakan di desa-desa se Kabupaten Garut.

Melalui tulisan singkat ini kami mencoba menawarkan sebuah konsep kelembagaan masyarakat yang diberi nama LEMBAGA MONITORING PEMBANGUNAN DESA (LMPD) KABUPATEN GARUT.

Adapun susunan lembaga ini terdiri dari:

a. Pengurus Pusat Wilayah Kabupaten

Pengurus untuk level pusat dikelola dan diisi dengan istilah Direktur yang terdiri dari:
– Direktur Utama
– Direktur I Monitoring Bidang Perencanaan & Anggaran
– Direktur II Monitoring Bidang Pelaksaan Pembangunan
– Direktur III Monitoring Bidang Pengaduan & Advokasi
– Kepala Sekretariat

b. Pengurus Koordinator Wilayah Kecamatan

Pengurus untuk level koordinator wilayah kecamatan diberi nama Koordinator Manajer (KM) yang mengkoordinasikan kinerja beberapa manajer di masing-masing tingkat kecamatan.

c. Pengurus Tingkat Kecamatan

Pengurus level tingkat kecamatan diberi nama Manajer yang membawahi setidaknya 3 (tiga) staff yakni:
1. Staff Monitoring Anggaran Pembangunan
2. Staff Monitoring Pelaksanaan Pembangunan
3. Staff Monitoring Pengaduan & Advokasi

d. Pengurus Tingkat Desa

Pengurus level Desa diberi nama Supervisor setidaknya berjumlah 2 orang yakni:
1. Supervisor I Monitoring Anggaran & Advokasi, dan
2. Supervisor II Monitoring Pembangunan & Pengaduan.

Mari kita bersama berperan aktif dalam mewujudkan desa dan masyarakatnya yang maju, mandiri dan sejahtera demi jayanya bangsa dan negara Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaat…

Info Lainnya  Partai Alat untuk Kekuasaan atau Alat Kemakmuran & keadilan Bangsa ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701