YAYASAN RADEN KELING PERSADA BAKTI (YRKPB)
Memorandum of Understanding
(Nota Kesefahaman)
Bidang Garapan “Media dan Publikasi”
Bahwa Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) telah didirikan pada tanggal 29 Januari 2020 melalui Akta Notaris No 10 yang dibuat oleh Eva Rosdiana, SH., M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bandung, dan telah disyahkan menjadi badan hukum Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia, SK Nomor : AHU.0002265.AH.01.04.Tahun2020 tertanggal 4 Februari 2020.
Pendirian YRKPB sebagai pendukung terhadap lembaga hukum Indonesia yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Media, sebagaimana UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tercantum dalam Pasal 9 ayat 2 berbunyi, setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Untuk itu, Yayasan Raden Keling Persada Bakti menjadi landasan untuk suatu lembaga hukum yang dapat mendirikan dan mengelola usaha dalam bidang media jurnalistik (Pers).
Kemudian Media Elektronik bernama Idisi Online dengan alamat situs (www.idisionline.com / .net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id) telah ditunjuk sebagai bentuk usaha media dan publikasi oleh YRKPB melalui SK YRKPB Nomor : 004/485/YRKPB/XII/2020 Tentang Perubahan SK YRKPB Nomor : 002/485/YRKPB/II/2020 tentang Bidang Garapan Media dan Publikasi, Menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Media dan Publikasi tertanggal 17 Februari 2020, dan juga telah mengangkat personil wartawan dan wartawati sebagaimana yang tercantum dalam Jajaran Bok Redaksi Media Idisi Online.
Dengan begitu, YRKPB dijadikan sebagai lembaga pendiri /penerbit yang memiliki bidang usaha media publikasi bernama Idisi Online (www.idisionline.com / .net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id).
Dengan memposisikan dirinya sebagai Lembaga Pendiri dan atau Penerbit yang memiliki Nomor Induk Berusaha, Yayasan Raden Keling Persada Bakti pun dapat mendirikan dan atau menerbitkan bentuk dan jenis Media Publikasi yang sama atau pun berbeda dengan Nama dan Saluran yang berbeda dengan situs utama yang dimilikinya.
Untuk tekhnis manajemen struktur organisasi, secara resmi Idisi Online berada di bawah manajemen YRKPB, namun dalam tekhnis operasional, tetap mengacu kepada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga peraturan peraturan lainnya yang berlaku yang mengatur tentang dunia kejurnalistikan.
Maka dari itu, YRKPB dipandang perlu untuk membuat nota kesefahaman (memorandum of understanding) bersama semua personil (SDM) yang ada pada bok redaksi media Idisi Online.
Sehingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik YRKPB selaku pendiri dan atau penerbit juga pengusaha dengan jajaran personalia pada media Idisi Online, untuk menentukan batasan hak, kewajiban dan tanggungjawab merujuk kepada ketentuan dan peraturan pada umumnya, juga kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Dengan mengucapkan Bismillahir Rohmaanir Rohiim, nota kesefahaman (memorandum of understanding) antara Yayasan Raden Keling Persada Bakti diwakili oleh Ketua yayasan selaku penanggung jawab dengan jajaran personalia media Idisi Online dibuat dan menyepakati ketentuan sebagai berikut:
Bab I Bentuk, Nama, Kedudukan dan Badan Hukum
A. Bentuk dan Nama Media
Pasal 1
(1) Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) menentukan dan memilih bidang garapan Media Publikasi berupa media elektronik dan media cetak;
(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud ayat 1, bernama Idisi Online dengan alamat situs (www.idisionline.com /.net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id);
(3) Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) pun dapat mendirikan dan atau menerbitkan nama, bentuk, judul dan jenis saluran media lain yang berbeda dari media yang pertama diterbitkan, sebagaimana tertera pada ayat 2 pasal ini;
(4) Media cetak sebagaimana ayat 1 pasal ini, berbentuk tabloid dan buletin.
B. Kedudukan
Pasal 2
(1) Kedudukan media sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, berada di Jl. Ciapus-Banjaran, Kampung Neglasari No 01 RT 01 RW 03 Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung;
(2) Alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan Kantor Pusat Yayasan Raden Keling Persada Bakti juga Kantor Pusat Redaksi Media Idisi Online;
(3) Unsur pimpinan Redaksi Media Idisi Online dapat mendirikan Kantor Redaksi yang berkedudukan selain alamat yang disebutkan pada ayat 1 pasal ini, mendasar kepada hasil kesepakatan unsur pimpinan Media Idisi Online dan pertimbangan dewan redaksi.
C. Badan Hukum
Pasal 3
(1) Badan hukum pendiri dan atau penerbit media Idisi Online adalah Yayasan Raden Keling Persada Bakti yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan SK Nomor : AHU.0002265.AH.01.04.Tahun2020 tertanggal 5 Februari 2020;
(2) Selain yayasan, atas kesepakatan bersama antara jajaran personalia media Idisi Online dengan Yayasan Raden Keling Persada Bakti dapat mendirikan badan hukum lainnya seperti PT (Perseroan Terbatas);
(3) Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pendirian badan hukum lainnya, dapat dilakukan dengan cara gotong royong, iuran semua jajaran personalia media Idisi Online, /atau dengan cara mencari bantuan yang tidak mengikat.
Bab II Sifat dan Ruang Lingkup
Pasal 4
(1) Bidang Garapan Media Publikasi bernama Media Idisi Online yang berada di bawah manajemen Yayasan Raden Keling Persada Bakti ruang lingkup operasionalnya tidak terbatas, baik di tingkat Lokal, Regional, Nasional juga Internasional;
(2) Batasan terhadap ruang lingkup Bidang Garapan Media Idisi Online pada tekhnis operasionalnya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diterapkan baik di tingkat Lokal, Regional, Nasional juga Internasional.
Bab III Azas
Pasal 5
Azas dalam nota kesefahaman /atau (memorandum of understanding) ini berdasarkan azas kekeluargaan dengan menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana terkandung dalam butir-butir Pancasila.
Bab IV Maksud dan Tujuan
Pasal 6
D. Maksud
(1) Atas kebijakan yang dibuat oleh Yayasan Raden Keling Persada Bakti untuk Bidang Garapan Media dan Publikasi, untuk pertama kali dan seterusnya dapat memilih bentuk media, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, personil wartawan dan wartawati;
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, Yayasan Raden Keling Persada Bakti membuat dan mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan bersama Sekretaris Yayasan dan ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan Media Idisi Online;
(3) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Yayasan Raden Keling Persada Bakti ditempatkan pada struktur organisasi personalia Media Idisi Online untuk mengisi jabatan struktural yang telah disediakan;
(4) Penentuan jabatan sebagaimana ayat 3 pasal ini, merujuk /atau mempertimbangkan kepada tingkat Pendidikan (knowledge), Keahlian (skill), Pengalaman (experience) dan jam terbang (usia/age), juga latar belakang organisasi;
(5) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat menjadi jajaran personalia Media Idisi Online dan tertera pada bok redaksi, secara tidak langsung, juga sebagai anggota Yayasan Raden Keling Persada Bakti (exofficio /dapat diangkat dan dikukuhkan sebagai pengurus Yayasan Raden Keling Persada Bakti);
(6) Pengangkatan dan pengukuhan jajaran personalia Media Idisi Online menjadi pengurus Yayasan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Raden Keling Persada Bakti;
(7) Semua wartawan dan wartawati yang telah diangkat sebagaimana ayat 1 pasal ini, mendapat hak-hak berupa gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya sebagaimana Undang Undang ketenagakerjaan yang berlaku;
(8) Besaran gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya (kepesertaan BPJS /Jamsostek), sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini, diatur lebih lanjut pada Bab V yang mengatur tentang Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab;
(9) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat dan ditetapkan sebagai jajaran personalia pada media Idisi Online sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, diberikan ID Pers dan surat penugasan dengan kurun waktu keberlakuan ID Pers dan Surat Penugasan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya.
E. Tujuan
Pasal 7
(1) Media Idisi Online dalam bentuk media elektronik (memiliki alamat situs) dan media cetak (memiliki tabloid dan buletin), merupakan sarana atau saluran yang dapat menyiarkan seluruh produk-produk hasil karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;
(2) Produk jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online harus mengacu kepada kaidah-kaidah dan ketentuan Undang-undang tentang kejurnalistikan, juga kepada norma dan etika yang ada pada kode etik jurnalistik;
(3) Hasil produktivitas karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online memiliki nilai ekonomis;
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, dipengaruhi oleh beban kerja yang dikeluarkan baik oleh Penerbit (Yayasan Raden Keling Persada Bakti, juga jajaran Media Idisi Online;
(5) Nilai ekonomis yang didapatkan dari produk jurnalistik wartawan dan wartawati media Idisi Online yang telah dipublikasikan, sepenuhnya adalah penghasilan yang diperoleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;
(6) Baik Pendiri dan atau Penerbit juga Jajaran Media Idisi Online dapat mengajukan bantuan kegiatan dan program baik kepada Perseorangan, Organisasi, Pemerintahan, Swasta, juga berasal dari Bantuan Luar Negeri;
(7) Pengajuan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 pasal ini, mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab
F. Hak
Pasal 8
(1) Semua jajaran personalia media Idisi Online dapat membuat dan menayangkan hasil karya jurnalistik baik melalui media elektronik yang dimiliki juga media cetak yang dimiliki;
(2) Hasil karya jurnalistik yang telah dipublikasikan melalui media elektronik dan media cetak Idisi Online dapat disebar-luaskan melalui saluran media jejaring sosial, telepon, televisi, dan lain sebagainya oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;
(3) Semua jajaran personalia Media Idisi Online berhak mendapatkan tunjangan gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya (kepesertaan BPJS /Jamsostek), sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4) Semua jajaran personalia media Idisi Online berhak mendapatkan pelatihan pelatihan kejurnalistikan demi untuk meningkatkan kwalitas dan kemampuannya;
(5) Semua jajaran personalia Media Idisi Online berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang telah dicapainya, baik berupa piagam, piala, juga uang.
G. Kewajiban
Pasal 9
(1) Setiap wartawan dan wartawati Media Idisi Online memiliki kewajiban membuat rilisan berita sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam sehari, atau 5 (lima) rilis berita dalam 1 (satu) Minggu, atau 20 (dua puluh) rilisan berita dalam 1 (satu) bulan, selebihnya tidak dibatasi;
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, sebagai tolak ukur untuk gaji, insentif, bonus juga tunjangan lainnya.
H. Tanggungjawab
Pasal 10
(1) Semua rilisan berita yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online yang telah dipublikasikan, telah melalui prosedur ketentuan Pemberitaan Media Siber;
(2) Data, Informasi, Fakta, Dokumentasi gambar, /atau Poto, /atau film sebagai sumber pendukung terhadap penguatan pemberitaan yang dimuat dan dipublikasikan, disimpan dan diarsipkan;
(3) Setiap rilisan berita yang telah dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing masing wartawan dan wartawati media Idisi Online.
Bab VI Larangan
Pasal 11
(1) Semua jajaran personalia Media Idisi Online tidak diperkenankan mengirimkan rilisan berita hoax, dan mengandung unsur kekerasan, juga pornografi;
(2) Semua jajaran Media Idisi Online tidak diperkenankan melakukan peliputan tanpa mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan bersepatu;
(3) Semua jajaran Media Idisi Online tidak diperkenankan meminta imbalan tanpa ada produk jurnalistik yang dibuat dan dipublikasikan melalui saluran media yang dimilikinya baik melalui media elektronik juga media cetak.
Bab VII Perselisihan
Pasal 12
(1) Jika terjadi perselisihan antara wartawan dan wartawati Media Idisi Online dengan sumber atau objek pemberitaan dalam proses pengumpulan fakta, data dan informasi di lapangan, penyelesaian sengketa dapat melalui konsultasi hukum dengan Penasihat Hukum Media Idisi Online, dan dapat melaporkan kepada pihak pihak aparat yang berwenang;
(2) Baik Pemimpin Umum juga Pemimpin Redaksi dapat melakukan mediasi sengketa setelah melakukan konsultasi dengan Penasihat Hukum Media Idisi Online, baik melalui jalur hukum atau pun tidak;
(3) Unsur pimpinan Redaksi Media Idisi Online dapat meminta bantuan pihak ke tiga (tenaga ahli) untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi.
Bab VIII Penutup
Pasal 13
(1) Demikian nota kesefahaman (memorandum of understanding) ini dibuat, untuk dijadikan pegangan antara Pengurus Yayasan Raden Keling Persada Bakti selaku pendiri dan atau penerbit dengan Jajaran Personalia Media Idisi Online disyahkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan Raden Keling Persada Bakti dengan Pemimpin Umum Media Idisi Online dan Pemimpin Redaksi Idisi Online;
(2) Nota kesefahaman (memorandum of understanding) berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan jika dipandang perlu.
Dibuat di Bandung, telah direvisi pada tanggal 20 Januari 2023.
Tertanda,
Ketua Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB)
Iwan Mulyana

