KAB. GARUT. Idisionline.com
Proyek Rehabilitasi kantor kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut yang dibiayai dari anggaran Kelurahan pada tahun anggaran 2020, hingga saat ini belum terselesaikan sehingga belum dapat digunakan alias mangkrak.
Menurut keterangan Kepala Kelurahan Lebakjaya, Wawan, saat ditemui di kantor sementaranya yang masih ngontrak.
Wawan mengatakan bahwa kantor kelurahan yang direhab belum bisa di pergunakan lantaran ada masalah dengan pemborong.
“Seharusnya sesuai jadwal kegiatan, rehab kantor kelurahan selesai pada tanggal 15 Desember 2020. Namun hingga saat ini masih belum bisa dipakai, khabarnya lantaran masih ada tunggakan pemborong kepada supplier material dan sejumlah tenaga kerja yang belum dibayar” Ungkap Wawan.
Ditempat yang sama, Kepala seksi pembangunan Kelurahan Lebakjaya,Cecep, yang juga sebagai pelaksana kegiatan, menjelaskan proses kegiatan rehab itu.
“Dalam proses kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV.Putra Jawa milik Edi, dengan nilai kontrak Rp.332 Juta, awalnya berlangsung lancar. Namun pada saat finishing, muncul persoalan dari para suplier material dan sejumlah tenaga kerja, yang mengaku belum di bayar oleh pemborong. sehingga kunci kelurahan di tahannya” Jelas Cecep.
Persoalan itu pun tak pelak menjadi keluhan Lurah dan Aparaturnya, dimana fasilitas kerja yang ada saat ini masih ngontrak, kurang nyaman dan harus bayar kontrakan. Lantas siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut?
Hingga dilansirnya berita ini, Mantan Camat Kecamatan Karangpawitan, Rena sebagai Pengguna Anggaran, yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris DPMPD Garut, belum dapat terkonfirmasi.
Begitupun dengan Edi sebagai pemilik CV.Putra Jawa yang dihubungi melalui sambungan selulernya, Edi tidak menjawab.
Reporter : Her Azizi/ Asep Raja





