Berita

Dugaan Jaringan Perekrutan Anak di Simalungun, Peran Aldi Kini Jadi Sorotan Penyelidikan

×

Dugaan Jaringan Perekrutan Anak di Simalungun, Peran Aldi Kini Jadi Sorotan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, idisionline.com– Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terus berkembang dan mengungkap fakta baru. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun pada Jumat (10/04/2026), nama Aldi kembali menjadi sorotan sebagai pihak yang diduga berperan aktif dalam proses perekrutan korban.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh seseorang bernama Aldi yang disebut sebagai “tukang cari pekerja.” Dalam keterangannya, Bunga mengaku, “ada yang disuruh tukang cari-cari pekerja om, namanya Aldi, gaji kami dipotong 200 ribu untuk bayar si Aldi.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang menyasar anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Bunga juga menjelaskan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang cukup besar. Modus tersebut diduga digunakan Aldi untuk menarik korban agar bersedia bekerja di tempat usaha tersebut tanpa memahami secara utuh risiko dan jenis pekerjaan yang akan dijalani.

Dugaan ini turut diperkuat dengan percakapan yang beredar, yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Dalam percakapan tersebut, terlihat adanya indikasi tawar-menawar serta penyebutan nominal, yang memperkuat dugaan bahwa perekrutan dilakukan dengan motif keuntungan tertentu oleh pihak yang diduga bernama Aldi.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. Ia menyebut bahwa perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan pemotongan gaji merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Tri Utomo, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pola perekrutan dengan janji manis dan potongan gaji merupakan salah satu indikator kuat adanya eksploitasi anak. “Anak tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak mana pun. Jika benar ada pemotongan gaji untuk perekrut, ini harus ditelusuri sebagai bagian dari jaringan eksploitasi,” tegasnya.

Info Lainnya  Ketua KPU RI Resmikan Gedung KPU Kabupaten Bandung

Sementara itu, pengacara anak Dewi Latupeirissa, SH., menilai bahwa dugaan keterlibatan Aldi dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik sebagai perekrut maupun penempat, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Jika terbukti ada unsur eksploitasi dan keuntungan yang diambil dari anak, maka pelaku dapat dijerat pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal,” ujarnya.

Pihak kepolisian Polres Simalungun menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan munculnya fakta baru terkait dugaan peran Aldi, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!