Berita HukumLipsusTipikor

Sidang Praperadilan Bawaslu Pontianak, Kuasa Hukum Sebut Kejari Tabrak Putusan MK Terkait Wewenang Audit Kerugian Negara

×

Sidang Praperadilan Bawaslu Pontianak, Kuasa Hukum Sebut Kejari Tabrak Putusan MK Terkait Wewenang Audit Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, IO— Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD dan Koordinator Sekretariat berinisial TK resmi digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Jumat (10/04). Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan sengit terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.

 

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rusliyadi, Mikael Yohanes, dan Florensius Boy memaparkan sejumlah kelemahan mendasar dalam proses penetapan tersangka klien mereka. Mereka menilai tindakan Kejari Pontianak tersebut sangat prematur dan bertentangan dengan konstitusi.

 

Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan pemohon adalah belum adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang disampaikan jaksa hanya bersifat perkiraan sepihak dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Rusliyadi menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang baru saja ditetapkan. Dalam pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss).

 

“Jaksa sendiri mengakui audit masih berproses, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan atas dasar angka yang masih ‘kira-kira’?” tegas Rusliyadi usai persidangan.

 

Lebih lanjut, tim hukum juga menyoroti inkonsistensi penetapan angka kerugian negara. Berdasarkan rilis resmi pihak Kejari sebelumnya, nilai kerugian negara disebut “diperkirakan” sebesar Rp1,1 miliar setelah adanya pengembalian dana sebesar Rp600 juta dari total awal Rp1,7 miliar.

 

“Sesuai Putusan MK terbaru, hanya BPK yang memiliki wewenang konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). Kejari Pontianak sendiri mengakui bahwa perhitungan auditor masih dalam proses, namun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk “abuse of power” yang nyata,” tambah Rusliyadi.

Info Lainnya  Kajati Jabar Resmikan Gedung IAD dan Lapangan Tenis Kejari Cianjur

 

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pontianak 2024 senilai Rp10 miliar. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran telah diupayakan sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum berpendapat bahwa jika terdapat selisih dalam penggunaan anggaran, hal tersebut seharusnya masuk dalam ranah administratif dan diselesaikan melalui audit final, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika hanya berlandaskan koordinasi dan saksi ahli tanpa audit resmi, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

 

Menutup persidangan perdana, tim kuasa hukum meminta hakim agar bertindak objektif dalam memutus perkara praperadilan ini demi tegaknya keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.

 

“Kami meminta hakim praperadilan bertindak objektif. Penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, terutama unsur kerugian negara yang wajib berlandaskan audity konstitusional. Kami menuntut status tersangka klien kami dibatalkan demi hukum,” pungkas Rusliadi.

 

Sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian guna menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Pontianak selaku termohon. Tim kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa keadilan akan berpihak pada kepatuhan aturan perundang-undangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!