Ragam

PGRI Kabupaten Sukabumi Diduga Jual Paksa Kalender 2026 Guru Honorer Menjerit

×

PGRI Kabupaten Sukabumi Diduga Jual Paksa Kalender 2026 Guru Honorer Menjerit

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIidisionline.com || Beberapa guru ASN dan guru  Honorer yang berhasil ditemui idisionline.com , dengan kondisi dan situasi saat ini mereka merasa keberatan atas penjualan kelender 2026 oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi, seharga Rp.50ribu meskipun bisa diangsur dua kali, mereka sebut Kalender yang harus dibeli itu tidak seberapa berkualitas, hanya terpanmpang Poto para pengurus PGRI Kabupaten dan Cabang Kecamatan dan tidak terlalu dibutuhkan.

“saya dikirim kalender dari pengurus kecamatan dan harus membayar dengan harga Rp 50,000( lima puluh ribu rupiah) , padahal kalender itu tidak seberapa hanya mencantumkan para pengurus kabupaten dan pengurus beberapa cabang , kami semua merasa keberatan walaupun pembayarannya di cicil dari gaji 2 kali angsuran” ungkap salah seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8 April 2026).

Sampai berita ini diturunkan Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi belum bisa ditemui dan tidak angkat telepon untuk dikonfirmasi.

Penjualan kalender atau barang lain oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dengan cara diduga memaksa kepada guru  merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Berikut adalah rincian mengenai konteks dan sanksinya:
Konteks Kejadian: Laporan mengenai penjualan kalender PGRI yang dipaksakan sering muncul sebagai bentuk iuran “sukarela” yang diwajibkan.
Hal ini memicu protes dari para guru karena harganya yang dinilai memberatkan.

Sanksi yang Dapat Diberikan:
Sanksi Administratif: Dinas Pendidikan setempat biasanya akan memberikan teguran tertulis hingga sanksi administratif kepada pengurus PGRI tingkat kecamatan/kabupaten yang terbukti melakukan pemaksaan.

Sanksi Hukum/Pidana: Jika terbukti adanya unsur paksaan dan keuntungan pribadi/kelompok yang melawan hukum, tindakan ini dapat diproses oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) dengan ancaman hukum pidana.

Info Lainnya  Pemilihan Ketua RW. 06  Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi Periode 2025-2030 Berlangsung Kondusif

Sanksi Sosial/Organisasi: Pengurus PGRI yang terlibat dapat dicopot dari jabatannya melalui mekanisme organisasi.

Agar terhindar dari sanksi, penjualan atribut organisasi harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak boleh menekan pihak sekolah atau guru. Jika mengalami paksaan, guru berhak melaporkan tindakan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman.***

Reporter : Agus Pren

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!