PONTIANAK, Idisionline.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak bersama Polresta Pontianak akhirnya sukses menangkap dan menahan kembali tiga tahanan yang sempat melarikan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Tertangkapnya seluruh pelarian ini sekaligus membuka tabir fakta yang membantah kabar simpang siur mengenai sel yang lupa dikunci.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Pontianak, terungkap bahwa insiden ini merupakan murni aksi pembobolan terencana. Tersangka Apriadi bin Suroto mengaku sebagai dalang utama yang merancang pelarian tersebut.
Modus pelarian ini dilakukan dengan cara merusak dan mencongkel gembok sel menggunakan sebuah gunting kecil. Gunting tersebut ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya dan merupakan barang milik tersangka lain, yakni Sri Iswanto. Akibat perusakan gembok ini, jalan keluar terbuka sehingga tersangka Anang Noor Asmady alias Anang dan Sri Iswanto alias Kripu dapat ikut melarikan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Klarifikasi fakta ini disampaikan secara resmi guna meluruskan informasi negatif atau hoaks yang sempat beredar di tengah masyarakat terdahulu.
Adapun operasi perburuan para tahanan ini bergulir sejak Selasa, (10/03). Berkat kerja keras dan koordinasi antara Tim Kejari Pontianak, Polresta, Tim Jatanras Polres Sintang, serta Tim Intelijen Kejari Sintang, dua tersangka pertama yakni Anang dan Sri Iswanto berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Sintang pada Rabu,(11/03).
Pelarian tersangka terakhir, Apriadi bin Suroto, akhirnya terhenti pada Jumat, (13/03). Ia dibekuk oleh tim gabungan Kejari Pontianak bersama Tim Jatanras Polres Kota Pontianak di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Tertangkapnya Apriadi menandai bahwa seluruh tahanan yang sempat buron telah sepenuhnya berhasil diamankan kembali oleh aparat penegak hukum.
Merespons keberhasilan penangkapan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan pernyataan resminya:
“Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Sintang dan Polresta Pontianak, serta Kejaksaan Negeri Sintang, atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga ketiga tersangka dapat diamankan kembali dan dilakukan penahanan. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.”
Ke depan, Kejari Pontianak memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan tahanan, baik dari segi kesiapan personel maupun kelayakan materiel, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Keterbukaan informasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi kepada masyarakat.







