Kab Bandung, Idisi Online – Sebagaimana Pemberitaan yang telah dimuat pada hari Jum’at tanggal 26/9/2025, bahwa Siapkah Pj Kepala Desa Sukarame bersama BPD Sukarame Melakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Adakah Anggarannya, dan bagaimana Dengan Desa Lain?
DPMD Kabupaten Bandung telah mempersiapkan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu.
Sebagaimana disampaikan Kabid Ari dari DPMD Kabupaten Bandung bahwa di Tahun Anggaran 2026 ada 13 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Frasa “BKK APBD PAW Kades Kab Bandung” kemungkinan mengacu pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Bandung.
Berikut adalah rincian terkait hal tersebut:
BKK (Bantuan Keuangan Khusus): Dana yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Bandung kepada pemerintah desa dengan tujuan spesifik, sering kali untuk membiayai program atau kegiatan tertentu yang bersifat mendesak atau prioritas yang tidak ter-cover dalam alokasi dana desa reguler.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah kabupaten, yang mencakup anggaran belanja untuk berbagai keperluan, termasuk bantuan keuangan ke desa.
PAW (Pergantian Antar Waktu): Proses pengisian jabatan Kepala Desa yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir, biasanya karena Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
Kades (Kepala Desa): Pejabat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mekanisme dan Regulasi
Pelaksanaan PAW Kepala Desa di Kabupaten Bandung diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Peraturan ini mencakup tata cara pemilihan PAW (biasanya melalui musyawarah desa, bukan pemilihan umum langsung), serta sumber pembiayaan untuk proses tersebut.
Sumber Dana: Biaya yang timbul dari pelaksanaan PAW Kades, seperti biaya administrasi, rapat musyawarah desa, dan operasional panitia, dapat diajukan untuk dibiayai melalui BKK APBD, jika diatur dalam Peraturan Bupati mengenai Penjabaran APBD.
Dasar Hukum: Peraturan yang relevan mencakup, antara lain, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dan regulasi turunan lainnya yang mengatur bantuan keuangan.
Adapun desa-desa di Kabupaten Bandung yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu diantaranya :
1. Kecamatan Ciwidey, Desa Lebakmuncang
2. Kecamatan Cicalengka, Desa Cikuya dan Desa Waluya
3. Kecamatan Margahayu, Desa Margahayu Selatan
4. Kecamatan Margaasih, Desa Margaasih, dan Desa Rahayu
5. Kecamatan Banjaran, Desa Sindangpanon, dan Desa Banjaran
6. Kecamatan Dayeuhkolot, Desa Cangkuang Kulon
7. Kecamatan Solokanjeruk, Desa Rancakasumba, dan Desa Solokanjeruk
8. Kecamatan Pacet, Desa Sukarame dan
9. Kecamatan Cangkuang, Desa Nagrak.
Jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Bandung sebanyak 13 Desa di 9 Kecamatan.
Redaksi IO






