Kab Bandung, Idisi Online – Jumat 26/9/2025. Iis Kurniasih, S.Pd., adalah Kepala Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung yang terpilih pada masa Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019 yang dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Bandung.
Ia pun sempat dilantik menjadi Kepala Desa Sukarame dengan masa jabatan 8 tahun sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, bahwa berdasarkan UU itu, masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 Tahun.
Namun sangat disayangkan usai ia dilantik menjadi Kepala Desa perpanjangan, Iis Kurniasih harus berpulang meninggal dunia, dan setelah itu Jabatan Kepala Desa Sukarame hingga kini harus dijabat oleh Pejabat Kepala Desa, ASN yang di tunjuk oleh Bupati Bandung.

Iis Kurniasih, S.Pd., yang kini almarhum, sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati (perbup) Kabupaten Bandung nomor 6 Tahun 2021, Pasal 74 Point a, ia telah diberhentikan sehubungan meninggal dunia.
Dengan kondisi tersebut apabila mengacu kepada peraturan nya itu sendiri, seharusnya pihak BPD Desa Sukarame semenjak Iis Kurniasih, S.Pd., Alm., meninggal dunia dan setelah terbitnya SK Pemberhentian Kepala Desa untuk Iis Kurniasih, S.Pd., Alm., dan telah ditunjuknya Pj Kepala Desa Sukarame, BPD melakukan peninjauan atas masa waktu satu periode kepemimpinan yang seharusnya dijabat oleh almarhum yaitu ibu Iis Kurniasih.
Dari informasi yang di dapat bahwa Iis Kurniasih, S.Pd., Alm ia meninggal tanggal 25 Maret 2025 dan menyisakan masa jabatan sekitar 2,5 tahun anggaran untuk ada penggantinya yaitu sampai tahun 2027.
Dan apabila merujuk kepada Pasal 76 Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, maka Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil Musyawarah Desa.
Dengan demikian kondisional Ibu Iis Kurniasih, S.Pd., Alm sudah sesuai dengan pasal tersebut, bahwa ia berhenti sebagaimana bunyi Pasal 74 Ayat 1 Point a., dan dengan pasal 76 tersebut, BPD Desa Sukarame sudah waktunya melakukan persiapan musyawarah untuk dan segera melaporkannya kepada Bupati untuk mengajukan Pemilihan Antar Waktu sebagaimana ketentuan Pasal 76 dengan teknis selanjutnya melibatkan beberapa elemen masyarakat sebagaimana ketentuan Perbup Nomor 6/2021.
Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Bandung melalui Pemerintah Kecamatan Pacet, telah menunjuk Deni Natarul Zaman untuk menjadi PJ Kepala Desa Sukarame, ia dilantik tanggal 22 Mei 2025 dan perlu diketahui juga, salah satu tugas PJ Kades adalah bersama BPD mempersiapkan dan merencanakan terlaksananya Pemilihan Kades PAW supaya berjalan dengan tertib dan lancar sebagaimana Perbup tersebut.
Pertanyaannya: Apakah untuk Musyawarah PAW Kepala Desa Sukarame itu tidak akan terkendala anggaran ? Disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukarame yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa apabila melihat Perbup Nomor 6 Tahun 2021 itu pun semua ketentuan dan mekanisme untuk proses pergantian antar waktu, bersifat mutatis mutandis sebagaimana pasal 65 dan 66 ayat 2 Perbup ini.
Dengan demikian, mau tidak mau, mengacu kepada Perbup tersebut, tidak hanya di Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung tetapi disemua desa di Kabupaten Bandung yang di Pimpin oleh PJ Kepala Desa harus segera mempersiapkan melakukan Musyawarah Pemilihan Antar Waktu Kepala Desanya dan tidak melihat harus dari mana anggaran itu di dapat, karena setiap peraturan tentunya didukung dengan anggarannya.
Redaksi IO, Imul






