Kab Bandung, Idisi Online – Pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bandung tahun 2025, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Proyek ini dikritik karena pekerjaannya yang asal-asalan dan tidak adanya papan nama informasi di lokasi proyek. Senin (8/2025).
Kritik dan Kekhawatiran
Penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai, seperti batu bulet yang mirip dengan sukro, bukan batu belah yang seharusnya digunakan.
Besi yang digunakan untuk struktur juga tidak sesuai dengan standar.
Kurangnya pengawasan dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung, yang diduga “tutup mata” dan “tutup telinga” terhadap masalah ini.
Tanggapan Enjang Korlap UPTD Pacet
Saat dihubungi melalui WhatsApp, kamis 4 September 2025 Enjang Korlap UPTD Pacet Dinas PUTR Kabupaten Bandung berjanji akan mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Pelayanan Publik dan Pengaduan
Dinas PUTR Kabupaten Bandung memiliki aplikasi SIJALAK yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi terkait kondisi jalan dan perkembangan pembangunan infrastruktur. Aplikasi ini juga memiliki fitur pelaporan masyarakat untuk kondisi jalan yang buruk.
Masyarakat dapat melaporkan masalah ini melalui aplikasi SIJALAK atau menghubungi Dinas PUTR Kabupaten Bandung langsung untuk meminta tindakan lebih lanjut.
Rep. Edwin
Proyek TPT di Desa Pangauban Diduga Tidak Sesuai RAB






