BeritaPendidikan

Polemik Penahanan ljazah Di Kabupaten Bandung Jawa Barat Masih Ada, KDM Instruksikan Tidak Boleh Tahan ljazah

×

Polemik Penahanan ljazah Di Kabupaten Bandung Jawa Barat Masih Ada, KDM Instruksikan Tidak Boleh Tahan ljazah

Sebarkan artikel ini

Idisi Online, Kabupaten Bandung – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus menyerahkan ijazah kepada para lulusan paling lambat pada 3 Februari 2025.

Menyikapi statement pimpinan Gubernur Jawa Barat, bahkan kebijakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna untuk Pendidikan yang sudah dan sedang berjalan diantaranya pembebasan ijasah siswa dan siswi yang telah lulus, semua lembaga pendidikan di Kabupaten Bandung baik itu Negeri maupun Swasta tidak boleh lagi menahan ijazah siswa dan siswi yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya.

Namun lain halnya dengan apa yang disampaikan oleh salah satu Kepala Sekolah pada Madrasah Aliyah yang ada di Desa Mekarjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.

Kepala Sekolah MA dibawah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Mekarjaya, Nurdin menerangkan bahwa memang dengan program Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung yang tengah degemborkan melalui media sosial itu, kenyataannya belum ada surat edaran secara resmi jika sekolahnya harus segera membebaskan ijasah siswa dan siswi yang masih memiliki tunggakan biaya ke sekolah. Ujarnya.

“Meskipun Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan tersebut, Kanwil Kemenag Jawa Barat belum mengeluarkan surat edaran yang serupa dengan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai percepatan penyerahan ijazah di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya” katanya.

Terkait dengan penyerahan ijazah tersebut, muncul pertanyaan lain, yaitu apakah madrasah dapat menahan ijazah jika siswa atau orang tua memiliki tunggakan biaya pendidikan atau hafalan? Ia menjelaskan bahwa akan hal tersebut, pihaknya tidak secara tegas orang tua siswa harus melunasi tunggakan biaya sekolah, tetapi hanya sebatas mengingatkan untuk dapat mencicil tunggakan, sampai ijasah itu dapat diberikan.

Info Lainnya  Sekda Kabupaten Bandung Khawatirkan Fenomena Banyaknya ASN yang Bermain Judol dan Pinjol Ilegal

Malahan menurut dia, telah melakukan pendekatan bersama Kepala Desa Mekarjaya terkait pendataan siswa dan siswi yang ijasahnya ditahan dan hanya sebatas wacana untuk membahas kesepakatan dalam bentuk program aspirasi untuk pembangunan gedung sekolah tidak kepada persoalan kendala siswa dan siswi atau orang tua siswa yang memiliki tunggakan. Ujarnya.

Nurdin mengatakan sedikit sumir ketika disampaikan ada orang tua siswa merasa kesulitan untuk anaknya meminta legalisiran ijasah yang masih ditahan dengan dalih harus menyelesaikan tunggakannya dulu.

Bahwa menurutnya, pihak sekolah sudah melakukan pendekatan juga kepada Kementerian Agama dan prosesnya baru sampai tahap pendataan belum sepenuhnya data siswa dan siswi baik tahun ajaran kemaren dan tahun ini dapat diajukan, sehingga pembebasan ijazah itu dapat dilakukan, kilahnya.

Rep. Edwin/Ilham

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

news-1701