Kab. Garut. Idisi Online – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, terancam pidana karena diduga telah menelantarkan lambang negara bendera merah putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur.

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”
Hal ini pantas dikenakan, kepada Kepala KUA Tegalpanjang, karena dia diduga telah menelantarkan bendera merah putih rusak dan robek berkibar di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Tegalpanjang yang seharusnya Ia sebagai kepala KUA menghormati lambang negara, sebagai kepala KUA yang harus bertanggung jawab, terhadap robek dan rusak bendera merah putih yang dipasang di depan kantor KUA Sabtu, 22 Maret 2025, jam 09.00 WIB.
Red…






