Berita

Lidos Girsang Semakin Terpojok: Kesaksian Sastra Tondang Sarat Kejanggalan

×

Lidos Girsang Semakin Terpojok: Kesaksian Sastra Tondang Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN, Idisionline.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan, perusakan, dan percobaan pembunuhan yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis (13/3/2025). Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Lidos Girsang, Abdi MT Purba, menghadirkan seorang saksi meringankan bernama Sastra Tondang. Namun, alih-alih memperkuat pembelaan terhadap terdakwa, kesaksian Sastra justru mengandung banyak kejanggalan dan bertolak belakang dengan fakta yang telah terungkap di persidangan sebelumnya.

Kesaksian Sastra Tondang yang Sarat Kejanggalan

Sidang dimulai dengan Abdi MT Purba menanyakan kepada saksi tujuan kehadirannya di pengadilan.

“Saudara Sastra Tondang, mengertikah saudara kedatangan saudara kemari?” tanya Abdi.

“Tahu, Pak. Ini mengenai laporan Jahiras Malau yang melaporkan Lidos Girsang dengan tuduhan pembacokan,” jawab Sastra.

Saat ditanya apakah ia berada di lokasi kejadian, Sastra mengakui bahwa ia berada di jalan Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Ia mengaku bergabung dengan masyarakat yang berjaga di lokasi untuk mengawasi mobil PT Sipiso-Piso Soadamara agar mematuhi kesepakatan batasan muatan yang diperbolehkan melintas.

Namun, kesaksian Sastra mulai menunjukkan kontradiksi ketika ia menyatakan bahwa polisi bersama pengusaha tiba di lokasi setelah Lidos menghadang mobil menggunakan kendaraan pribadinya.

“Awalnya si Lidos yang mau ditarik,” ucap Sastra.

Ketika ditanya posisi Lidos saat itu, Sastra menjawab bahwa terdakwa berada di dalam mobil pick-up-nya. Ia mengklaim hanya melihat satu orang mengenakan seragam polisi, sementara yang lainnya berpakaian preman.

“Lalu datang bapaknya Lidos, Lidos tidak dikasih ditarik, didorong ke dalam mobil, dan dikunci pintu mobilnya,” lanjut Sastra.

Kesaksian ini bertentangan dengan fakta sebelumnya, di mana kepolisian telah menegaskan bahwa mereka hadir di lokasi sebelum Tapian Malau tiba.

Info Lainnya  Banjir Genangi Rumah Warga Di Sejumlah Wilayah Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi

Lebih lanjut, Sastra juga mengklaim bahwa ia mendengar Tapian Malau mengancam akan menembak Lidos.

“Sini kau, Lidos! Biar kubunuh kau, kutembak kau!” ucapnya menirukan kata-kata Tapian.

Namun, ketika ditanya apakah ia melihat Tapian membawa senjata, Sastra mengaku tidak melihat, hanya mendengar suara letusan senjata.

“Kalau senjata, tidak ada saya lihat, tapi saya ada mendengar letusan senjata karena jam 8 malam itu sudah gelap,” ujarnya.

Kesaksian yang Goyah di Hadapan Jaksa Penuntut Umum

Saat giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan, berbagai kejanggalan dalam kesaksian Sastra mulai terkuak.

“Saksi tadi bilang mendengar Tapian ingin menembak Lidos, tapi saksi juga mengatakan tidak melihat karena kondisi gelap. Bisa dijelaskan, apakah benar-benar gelap sehingga orang tidak bisa melihat, atau masih ada cahaya di sekitar?” tanya JPU.

Sastra mencoba memperbaiki pernyataannya, “Saat keributan, ada cahaya dari warung di tempat itu.”

JPU kemudian menekan lebih lanjut dengan pertanyaan yang semakin memperjelas kontradiksi kesaksiannya.

“Saksi mengatakan berada di lokasi hingga pagi. Artinya, saksi bisa melihat segala kejadian secara detail, termasuk saat Lidos ada di dalam mobil. Apakah saksi melihat Lidos keluar dari mobil?”

Sastra tampak ragu dan akhirnya menjawab, “Kalau keluar dari mobil, saya tidak lihat. Cuma saat dimasukkan ke dalam mobil, saya lihat.”

Jawaban ini langsung dipertanyakan oleh JPU.

“Jadi yang saksi lihat, Lidos ada di dalam mobil. Tapi saat keluar, saksi tidak melihat. Bagaimana bisa saksi yakin bahwa Lidos tidak membawa parang, jika saksi tidak melihatnya keluar dari mobil?”

Sastra terdiam sesaat sebelum akhirnya menjawab dengan nada ragu, “Tidak tahu, bu.”

Pernyataan ini semakin melemahkan posisi Lidos Girsang. Apalagi, di persidangan sebelumnya, kepolisian sudah memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa mereka menembakkan tembakan peringatan akibat tindakan Lidos yang dinilai membahayakan.

Info Lainnya  Pj Sekda Kota Bandung Resmikan Brand.gg Bandung Kulon Karya Warga

*Fakta yang Kembali Menyeret Lidos Girsang*

Selama persidangan, berbagai fakta semakin memperjelas bahwa Lidos Girsang bukan sekadar korban, melainkan aktor utama dalam insiden tersebut.

1. Polisi Sudah Berada di Lokasi Sebelum Tapian Malau Tiba, Kesaksian Sastra yang menyebut Tapian Malau mengancam menembak Lidos bertolak belakang dengan fakta bahwa kepolisian sudah berada di lokasi sebelum Tapian tiba. Jika memang terjadi tembakan, polisi telah menyatakan bahwa itu merupakan tembakan peringatan karena Lidos melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang di lokasi.

2. Tidak Ada Bukti Fisik Bahwa Lidos Tidak Membawa Parang. Kesaksian Sastra yang menyatakan bahwa ia tidak melihat Lidos membawa parang tidak cukup untuk membantah laporan Jahiras Malau yang mengaku menjadi korban pembacokan. Sastra sendiri mengakui bahwa ia tidak melihat langsung Lidos keluar dari mobil, sehingga tidak bisa memastikan apakah terdakwa membawa senjata tajam atau tidak.

3. Masyarakat Memblokir Jalan Selama Tiga Hari, Saksi Sastra juga mengungkap bahwa mobil yang dihadang masyarakat masih tertahan di lokasi hingga tiga hari setelah kejadian. Hal ini membuktikan bahwa insiden ini bukan sekadar bentrokan spontan, melainkan sudah direncanakan dengan baik oleh pihak tertentu.

4. Posisi Jahiras Malau yang Tidak Jelas. Saat ditanya mengenai keberadaan Jahiras Malau setelah insiden, Sastra mengaku tidak tahu pasti. Jawaban ini menunjukkan bahwa saksi tidak memiliki informasi akurat mengenai keseluruhan peristiwa.

Sidang Berikutnya Akan Semakin Menentukan

Dengan semakin banyaknya kesaksian yang berlawanan dengan fakta-fakta di persidangan, posisi Lidos Girsang semakin sulit. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (17/3/2025) dengan menghadirkan satu saksi tambahan. Kemudian, pada Rabu (19/3/2025), Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan, disusul dengan pembelaan dari kuasa hukum pada Jumat (21/3/2025). Putusan akhir dari Majelis Hakim dijadwalkan pada Selasa (25/3/2025).

Info Lainnya  Sebanyak 23 Casis Bintara Brimob Polres Sergai Lulus Seleksi Administrasi.

Kasus ini semakin menunjukkan bahwa Lidos Girsang tidak hanya bertanggung jawab atas provokasi yang menyebabkan kerusuhan, tetapi juga berpotensi terlibat dalam tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain. Semua mata kini tertuju pada sidang berikutnya, yang akan menjadi penentu nasib Lidos Girsang di hadapan hukum.

EndraSyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

news-1701