Bandung-Idisionline.com
Pemerintah Desa Rancakasumba bersama unsur lainnya seperti LPMD dan tim fasilitator dari Kabupaten Bandung mekakukan kegiatan perivikasi sekaligus menetapkan calon penerima manfaat program rumah tidak layak huni dari Provinsi Jawa Barat tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula ruang rapat Desa Rancakasumba, Rabu (3/1/2021).
“Kegiatan ini merupakan pra syarat mutlak yang harus dilakukan oleh calon penerima manfaat program rutilahu sebelum pelaksanaannya program tersebut” Tutur Kades Rancakasumba Sukandar Kankan melalui Kasi Kesra Rohmat Permana.
“Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas oleh calon penerima manfaat, dimana setiap calon penerima manfaat program rutilahu harus mempunyai lahannya serta munculnya swadaya”. Terangnya.

Lebih lanjut Rohmat mengatakan “bahwa pada tahun 2021 ini Pemdes Rancakasumba mendapatkan program rutilahu provinsi Jawa Barat sebanyak 50 unit. Adapun warga masyarakat yang mendapatkan progran rutiilahu tersebut merupakan warga yang berpenghasilan rendah (MBR) alias yang berpenghasilan pas pasan”. Ungkapnya.
Diakhir pembicaraan Rohmat Permana berharap dengan adanya program rutilahu ini warga yang tadinya mempunyai rumah yang tidak layak huni menjadi mempunyai rumah yang layak huni. Serta ini merupakan rangsangan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahterannya***
Taryana Budiman







