H. Asep Syamsudin, S.Ag., dorong Gubernur dan Bupati Bandung Terbitkan Pergub tentang Fasilitasi Pesantren
Kab. Bandung, Idisi Online, Berlangsung kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2025, yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Fraksi PKB, H. Asep Syamsudin, S.Ag asal keterwakilan Dapil 2 Jawa Barat (Kabupaten Bandung) bertempat di RM Riung Panyaungan Cangkuang Kabupaten Bandung. Jum’at (14/12/2024).
Acara tersebut dihadiri jajaran Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung beserta kader-kader PKB se Wilayah Kabupaten Bandung, hadir juga Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan lainnya.
H. Asep Syamsudin, S.Ag., dalam sambutannya bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan SosPer (Sosialisasi Perda) dimana anggota DPRD Provinsi Jawa Barat turun ke dapil nya masing-masing untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah.
Menurutnya, untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pesantren, sebagai turunan dari Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Perda tersebut sebagai implementasi dari UU 18/19, ujarnya.
Namun perda ini belum berjalan secara efektif, mudah-mudahan Gubernur Jawa Barat secepatnya menerbitkan Pergub tentang Fasilitasi Pesantren, jelasnya.
Karena untuk anggaran sebesar 20% untuk pendidikan itu di dalamnya ada untuk Pesantren, sehingga menurut H. Asep Syamsudin untuk Fasilitasi Pesantren ini Negara harus masuk didalamnya, anggarannya cukup besar. Ucapnya.
H. Asep Syamsudin juga menyinggung terkait implementasi UU 18/19 di Kabupaten Bandung, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan tekhnis yang dibuat oleh Bupati Bandung berupa Peraturan Bupati dalam penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren di wilayah Kabupaten Bandung agar selaras dengan Visi Misi Kabupaten Bandung yang BEDAS, Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera. Pungkasnya. (Leni Herliani).






