TAKUT ZINA BUKAN ALASAN MENGABAIKAN HAK ANAK
Banjaran Bandung, Idisi Online — Perdebatan mengenai perkawinan anak dengan alasan “daripada berzina lebih baik dinikahkan” perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum.
Endra Rusnendar, S.H., Praktisi Hukum Pascasarjana STHG Tasikmalaya sekaligus Pembina YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, menegaskan bahwa niat baik orang tua tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum maupun hak-hak anak.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Apabila belum mencapai usia tersebut, perkawinan hanya dapat dilaksanakan melalui dispensasi kawin dari pengadilan berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan bukti yang memadai.
“Takut anak terjerumus zina dapat menjadi kekhawatiran orang tua, tetapi bukan berarti anak boleh langsung dinikahkan tanpa prosedur hukum. Perlindungan anak tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap perkawinan anak,” tegas Endra.
Menurutnya, hakim dalam perkara dispensasi kawin wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk kondisi fisik dan psikologis, pendidikan, kesehatan, kesiapan membangun rumah tangga, serta ada atau tidaknya unsur paksaan sebagaimana pedoman PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya juga mengingatkan bahwa nikah siri bukan jalan pintas untuk menghindari ketentuan hukum. Perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, sementara keberadaan perkawinan tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap anak.
Lebih jauh, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana. Pasal 10 mencakup antara lain perkawinan anak dalam konteks pemaksaan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 9 tahun penjara, sesuai unsur yang terbukti.
“Anak bukan objek penyelesaian masalah keluarga. Anak memiliki hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, keamanan, dan masa depan. Karena itu, setiap keputusan mengenai perkawinan anak harus diuji melalui hukum dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Endra.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyerukan kepada orang tua, pemerintah desa/kelurahan, KUA, pengadilan, serta seluruh elemen masyarakat agar tidak menjadikan perkawinan sebagai solusi instan terhadap persoalan pergaulan anak.
Jika memang terdapat keadaan yang sangat mendesak, tempuh mekanisme dispensasi kawin. Jika terdapat dugaan pemaksaan, kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, proses sesuai hukum.
PESAN YLBH-MERAH PUTIH TASIKMALAYA
Mencegah zina adalah kewajiban moral.
Melindungi anak adalah kewajiban hukum.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan dengan mengorbankan masa depan anak.
Jangan jadikan nikah sebagai jalan pintas.
Lindungi anak dengan cara yang benar menurut agama, hukum, dan kemanusiaan.
Endra Rusnendar, S.H.
Praktisi Hukum – Pascasarjana STHG Tasikmalaya
Pembina YLBH-Merah Putih Tasikmalaya
