MADINA , idisionline. Com- Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas memunculkan perdebatan mengenai batas antara kepastian hukum dan keadilan.
Di satu sisi, putusan bebas memang harus memberikan kepastian kepada terdakwa. Setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah, seseorang tentu tidak seharusnya terus-menerus berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang tidak berkesudahan.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting. Bagaimana jika putusan tersebut ternyata mengandung kekeliruan?
Pertanyaan itu menjadi perhatian Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Menurut Jupri, pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Jangan sampai keinginan menghadirkan kepastian hukum justru mengurangi ruang untuk memastikan bahwa hukum telah diterapkan secara tepat dan adil.
“Hakim, sebagaimana manusia pada umumnya, tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan. Kesalahan dapat terjadi dalam menilai fakta, alat bukti, atau menerapkan hukum,” ungkap Jupri dalam kajiannya.
Menurutnya, alasan tersebut menjadi salah satu dasar penting mengapa sistem peradilan mengenal mekanisme pemeriksaan secara bertingkat.
Peradilan tingkat pertama, banding hingga kasasi bukan hanya persoalan tahapan administratif. Mekanisme tersebut juga menjadi ruang pengawasan dan koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam sebuah putusan.
Jupri mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, persoalan keadilan tidak hanya menyangkut terdakwa.
Dalam kasus pembunuhan, misalnya, ada keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Sementara dalam perkara korupsi, terdapat kepentingan masyarakat dan negara yang dapat terdampak.
Karena itu, perlindungan terhadap hak terdakwa tetap harus dijaga. Namun, menurut Jupri, perlindungan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai penutupan seluruh ruang untuk menguji putusan yang diduga mengandung kekeliruan serius.
“Apakah pencari keadilan hanya terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukannya.
Menurut Jupri, negara memang berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada setiap orang. Tetapi kepastian tersebut harus berjalan bersama dengan pencarian kebenaran dan keadilan.
“Jangan sampai hukum menjadi terlalu cepat memberikan kepastian, tetapi terlalu lambat atau bahkan tidak mampu lagi memberikan keadilan,” tegasnya.
Persoalan menjadi lebih serius apabila putusan bebas terjadi dalam perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Bayangkan jika suatu perkara besar diputus bebas pada tingkat pertama, kemudian tidak tersedia lagi ruang untuk menguji penerapan hukum maupun pertimbangan hakim melalui mekanisme yang relevan.
Jika ternyata terdapat kesalahan serius dalam menilai alat bukti atau menerapkan hukum, maka kesalahan tersebut berpotensi ikut menjadi final.
Padahal, sistem peradilan bertingkat dibangun justru karena tidak ada manusia maupun lembaga yang sepenuhnya terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan.
Banding dan kasasi bukan berarti hakim tingkat pertama tidak dipercaya. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum untuk memastikan sebuah putusan dapat diuji dan dikoreksi apabila memang terdapat alasan yang mendasar.
Menurut Jupri, mekanisme koreksi justru menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas peradilan.
“Hakim dapat keliru, jaksa dapat keliru, bahkan sistem dapat keliru. Karena itu, mekanisme koreksi bukanlah ancaman terhadap keadilan, melainkan salah satu cara untuk menjaganya,” ujarnya.
Meski mengkritisi potensi persoalan tersebut, Jupri tidak menilai bahwa seluruh putusan bebas harus selalu dapat dipersoalkan kembali.
Menurutnya, kepastian hukum tetap merupakan bagian penting dalam sistem peradilan. Tidak boleh ada seseorang yang terus-menerus menghadapi proses hukum tanpa batas.
Karena itu, persoalannya bukan memilih antara kepastian hukum atau keadilan.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan.
Kepastian harus tetap diberikan, tetapi ruang koreksi terhadap kekeliruan yang benar-benar serius dan mendasar juga perlu dipikirkan.
Dengan demikian, sistem hukum tidak membuka pintu upaya hukum tanpa batas, tetapi juga tidak menutup pintu terlalu cepat ketika masih terdapat persoalan mendasar yang layak diuji.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bukan semata-mata tentang hak Jaksa Penuntut Umum atau kepentingan terdakwa.
Lebih jauh dari itu, persoalannya adalah bagaimana sistem peradilan mampu menjaga tiga hal sekaligus: kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan.
Sebuah perkara memang harus memiliki akhir. Namun, sebelum sebuah putusan benar-benar ditempatkan sebagai akhir dari segala proses, satu pertanyaan tetap layak diajukan:
Jangan sampai demi kepastian hukum, keadilan justru dikorbankan.
