KARAWANG, Idisionline.com – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (14/8/2026) dengan sejumlah agenda penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan penganggaran daerah.
Salah satu agenda rapat yakni persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Selain pembahasan dan penetapan Raperda, DPRD Karawang juga mengumumkan Masa Reses III Tahun Sidang 2025/2026. Masa reses menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihan guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menerima penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam bidang legislasi, penganggaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Melalui proses pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD, kebijakan daerah diharapkan dapat disusun secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang.
