Kab. Bandung, Idisi Online – Kamis (13/8/2026). Sebagaimana ketentuannya, khusus untuk penataan lingkungan yang melibatkan Jalur Jalan untuk Angkutan Kendaraan Berat (seperti logistik, industri, tambang, atau komoditas khusus), ketentuan AMDAL wajib berfokus pada mitigasi kerusakan infrastruktur, polusi, serta keselamatan ruang publik.
Tentunya pihak aparat terkait yang membidangi AMDAL sudah melakukan kajian dengan skema yang mengacu kepada ketentuan yang semestinya.
Melihat kondisi jalan rusak di lingkungan galian C perusahaan perusahaan yang terintegrasi di wilayah Galian C milik Perusahaan PT BKL dan PT Alam Jaya yang berlokasi di Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Menunjukan adanya ketidaksesuaian antara Ijin AMDAL yang diterbitkan dengan kerusakan jalan lingkungan di areal letak Galian C beroperasi.
Tanggung jawab siapakah Kerusakan Jalan akibat aktivitas pertambangan Galian C ?
Kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan galian C (komoditas batuan seperti pasir, kerikil, dan tanah urug) dapat dilihat berdasarkan status kepemilikan/fungsi jalan tersebut dan jalan internal / Jalan Khusus Tambang (Hauling Road).
Jika kerusakan terjadi di dalam area konsesi tambang atau jalan khusus yang dibangun untuk mengangkut hasil tambang ke jalan umum, otomatis tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Perusahaan / Pelaku Usaha Pertambangan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Pelaku usaha sudah barang tentu wajib melakukan perawatan berkala (road maintenance), termasuk pengerasan jalan, penambalan lubang, pengelolaan drainase, serta penyiraman rutin untuk mengendalikan debu.

Persoalan serius terjadi ketika dari Radius atau Luas Lahan Pertambangan sesuai IUP yang dimiliki Perusahaan dengan akses jalan menuju jalan umum.
Dari hasil pemantauan dilapangan dan warga sekitar yang berada dekat dengan akses jalan menuju jalan umum ini yang justru menjadi sorotan karena selain akses jalan tersebut rusak juga debu yang diakibatkan lalu lalang armada kendaraan yang mengangkut hasil tambang untuk dijual keluar.
Seyogyanya ada kerjasama yang saling menguntungkan baik dari pemerintah setempat juga para pengusaha pertambangan untuk bisa memperbaiki akses jalan dari areal galian c atau radius IUP ke jalur jalan umum.
Jika ini tetap dibiarkan, maka baik Pemerintah yang memberi ijin AMDAL juga Pengusaha Galian C dapat sama sama kena sangsi karena tidak mengindahkan dampak dan kerugian yang diderita secara ekologi baik jalu akses jalan, pencemaran lingkungan /polusi udara, juga warga sekitar yang terdampak.
Sanksi Ketidaksesuaian Tata Ruang
Sementara itu bahwa Pembangunan jalur kendaraan berat di Jawa Barat harus tunduk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Setiap pelanggaran seperti halnya mengoperasikan kendaraan berat di luar kelas jalan yang ditentukan atau tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini dimuat, baik Pihak DLH juga Perusahaan Penambangan Galian C dilokasi penambangan belum memberikan keterangan secara resmi.
Rep. Imul








