Dugaan Proyek Siluman dan Komersialisasi P3-TGAI di Desa Tanjungsari Cangkuang: LPPKPD Desak Polresta Bandung Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Ketiga
KAB. BANDUNG, Idisi Online – Sabtu, 8 AGUSTUS 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Ketahanan Pangan Daerah – LPPKPD menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan penyelewengan teknis pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi – P3-TGAI Tahun Anggaran 2025 di Kp. Cireungit RW 09, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Program nasional milik Kementerian Pekerjaan Umum yang bernilai vital bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani tersebut diduga kuat telah dialihkelolakan secara ilegal kepada pihak ketiga. Padahal berdasarkan prinsip dasar Padat Karya Tunai – PKT, proyek ini seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air – P3A.
Poin-Poin Temuan LPPKPD di Lapangan:
1. Pengabaian Transparansi Publik – “Proyek Siluman”
Pengerjaan saluran irigasi sepanjang 640 meter, sisi kanan dan kiri, ditemukan tidak memasang papan informasi proyek sejak awal pelaksanaan. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Dugaan Komersialisasi oleh Pihak Ketiga
  Â
Berdasarkan kesaksian pelaksana teknis di lapangan, Sdr. Iki, pekerjaan swakelola ini diduga disubkontrakkan secara lisan tanpa ikatan administrasi formal melalui Sdr. Asep Roy. Yang bersangkutan disinyalir bertindak atas arahan Sdr. Dadang yang disebut sebagai perwakilan dari PT Adhikarya.
3. Praktek Transaksional yang Merugikan Pelaksana
  Â
Pekerjaan fisik sempat mangkrak dan mengalami hambatan. Meskipun akhirnya dirampungkan oleh pihak pelaksana lokal, mekanisme pembayaran pelunasan anggaran dinilai tidak transparan dan disalurkan melalui perantara. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian finansial di tingkat pelaksana bawah.
4. Proses Hukum di APHÂ
  Â
Pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana di lapangan, telah dimintai keterangan oleh penyidik Aparat Penegak Hukum Polresta Bandung.
Pernyataan dan Sikap Resmi LPPKPD
Ketua Umum LPPKPD menegaskan bahwa P3-TGAI dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk memperbaiki jaringan irigasi tersier sekaligus menggerakkan perekonomian warga desa melalui sistem padat karya, bukan menjadi ajang pencarian keuntungan bagi kontraktor swasta maupun oknum tertentu.
“P3-TGAI adalah hak kelompok tani dan warga desa. Tindakan memborongkan atau mengalihkannya ke kontraktor luar merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis Kementerian PU. Kami mendesak Polresta Bandung untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi teknis, melainkan membongkar hingga ke penyedia jasa dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah,” tegas Ketua LPPKPD.
Tuntutan LPPKPD:
1. Kepada Polresta Bandung: Mengusut tuntas aliran dana dan dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang pada proyek P3-TGAI Desa Tanjungsari TA 2025 secara transparan dan tanpa pandang bulu.
2. Kepada BBWS / Kementerian PU: Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek P3-TGAI di wilayah Kecamatan Cangkuang serta memberikan sanksi tegas berupa blacklist bagi penyedia jasa/oknum yang terbukti melanggar juknis.
3. Kepada Pemerintah Desa & Masyarakat: Menolak segala bentuk komersialisasi program padat karya dan aktif mengawasi pembangunan di wilayah masing-masing.
Tentang LPPKPD
LPPKPD adalah organisasi kemasyarakatan independen yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, transparansi anggaran pembangunan, serta perlindungan hak-hak ekonomi petani di wilayah Jawa Barat.
Kontak Media:
Humas LPPKPDÂ
Telepon/WA: +62 812-3456-7890Â
Situs Web: http://www.lppkpd.or.idÂ
Tim Redaksi








