BANDUNG BARAT, Idisi Online — Pelaksanaan proyek perbaikan jembatan di Kampung Pamipiran, Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, menuai kritikan sejumlah warga.
Hal tersebut dikarenakan Pelaksana Proyek tidak memberikan informasi secara transparan, memasang papan informasi di lokasi dan dinilai tidak memenuhi standar sebagaimana Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR No.12 Tahun 2021 tentang wajib memasang data informasi serta mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama proyek resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat tersebut mencantumkan data pekerjaan sebagai berikut:

Nama Pekerjaan: Perbaikan Jembatan Kp. Pamipiran Buninagara Kec. Sindangkerta
Lokasi: Kp. Pamipiran Buninagara, Kec. Sindangkerta
Nilai Kontrak: Rp398.860.082,-
Nomor Kontrak: 0003.2/602/11/SPK-RHJB-02/BMDPUTR/2026
Tanggal Kontrak: 15 Juli 2026
Tahun Anggaran: 2026
Pelaksana: PT. HAFUZA HAZRINA NUSANTARA
Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
Meskipun telah memasang papan proyek, terdapat beberapa hal penting yang disoroti oleh warga setempat dan pemerhati pembangunan daerah:
Informasi Tidak Lengkap (Transparansi Publik):
Papan informasi proyek tidak mencantumkan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta nama Konsultan Pengawas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait fungsi pengawasan teknis dan transparansi anggaran di lapangan.
Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Di area proyek konstruksi, tidak terlihat adanya sarana maupun rambu-rambu standar K3 yang memadai.
Para pekerja di lokasi tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu boot.
Kondisi Akses Darurat Memprihatinkan: Di lokasi pekerjaan, galian tanah yang cukup dalam dan terjal hanya dibatasi oleh konstruksi bambu sederhana.
Warga dan pengguna jalan terpaksa melintasi jembatan darurat dari bambu yang minim pengamanan, sehingga sangat berisiko memicu kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan warga yang melintas.
Salah seorang warga sekitar berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat beserta pihak pelaksana (PT. Hafuza Hazrina Nusantara), dapat segera membenahi kelengkapan informasi serta menerapkan standar K3 secara ketat demi keselamatan bersama dan kelancaran proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai ketiadaan informasi PPK, konsultan pengawas, dan penerapan K3 di lokasi pekerjaan tersebut.
TIM Redaksi








