Berita

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni Dorong Daerah Optimalkan Creative Financing dan KPBU

×

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni Dorong Daerah Optimalkan Creative Financing dan KPBU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Idisionline.com- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Creative Financing termasuk Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam situasi kondisi fiskal daerah seperti saat ini.

Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU dengan tema “Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah”. Kamis (16/7) di Jakarta.

Menurutnya, kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah tidak selalu mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan.

“Kita semua sepakat bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah juga terus meningkat, kita perlu jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang mengalir dan cukup dan sehat, rumah sakit yang berfungsi optimal dan juga layanan publik yang dituntut semakin baik, semakin cepat dan berkualitas berkualitas,” ujar Fatoni.

Namun demikian, lanjut Fatoni, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan berupa ruang fiskal yang semakin terbatas. Kondisi tersebut menuntut daerah untuk mencari sumber pembiayaan yang inovatif tanpa membebani APBD secara berlebihan.

“Hari ini kita sedang bicara tentang mencari solusi, mencari alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan dan yang ingin kita dorong adalah cara berpikir baru, yaitu bagaimana mencari pembiayaan alternatif, bagaimana daerah tetap bisa membangun infrastruktur penting, tanpa harus membayar penuh di awal dan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal,” katanya.

Fatoni menjelaskan, terdapat berbagai alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah, kerjasama antar pemerintah daerah, mengkoordinasikan CSR, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Di antara berbagai alternatif tersebut, KPBU dinilai menjadi salah satu skema yang paling relevan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

“Secara khusus kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha adalah skema pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur sementara pemerintah daerah membayar secara bertahap dan pembayaran itu hanya dilakukan apabila layanan benar-benar tersedia dan berkualitas,” jelasnya.

Menurut Fatoni, mekanisme tersebut memberikan kepastian bahwa pembayaran pemerintah dilakukan berdasarkan kinerja layanan yang diterima masyarakat. Ia mencontohkan, pembayaran baru dilakukan ketika fasilitas benar-benar telah beroperasi dan memberikan manfaat.

“Lampu di jalan menyala dan menerangi masyarakat barulah pembayaran dilakukan, di bidang pengairan atau PDAM, air mengalir ke rumah warga barulah pemerintah daerah membayar, begitu juga dari sisi rumah sakit beroperasi penuh, melayani pasien barulah tagihan dibayarkan. Artinya bukan sekadar pembangunan fisik tetapi memastikan layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fatoni menegaskan bahwa skema KPBU memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah. Selain tidak membebani APBD dalam jumlah besar pada tahap awal, risiko pembangunan juga dapat dibagi bersama badan usaha sehingga kualitas layanan tetap terjaga.

“Yang tidak kalah penting ditegaskan bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bukan merupakan hutang daerah dan skema ini tetap berada dalam koridor APBD, diawasi dan disepakati bersama dengan DPRD dan dirancang agar tidak mengganggu kelanjutan fiskal daerah,” tegasnya.

Meski demikian, Fatoni mengingatkan bahwa pelaksanaan KPBU tetap harus disertai disiplin fiskal dan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan fiskal jangka panjang serta melibatkan DPRD sejak tahap awal penyusunan proyek.

“Kejujuran mengharuskan saya menyampaikan pula bahwa kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah, karena itu disiplin fiskal tetap harus dijaga dan pelibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi penting bukan hanya formalitas di akhir proses,” katanya.

Untuk mendukung implementasi KPBU di daerah, Kemendagri terus melakukan berbagai langkah pendampingan, mulai dari penyempurnaan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), fasilitasi penyusunan dasar hukum daerah, telaah kesiapan fiskal, hingga mendorong integrasi proyek KPBU ke dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.

Fatoni juga mengungkapkan bahwa implementasi KPBU di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data pemetaan proyek nasional, puluhan pemerintah daerah telah memanfaatkan skema tersebut, khususnya pada sektor penerangan jalan umum, air minum, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Di akhir sambutannya, Fatoni mengajak seluruh pemerintah daerah untuk memandang KPBU sebagai instrumen kebijakan yang dapat dipilih secara selektif sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

“Tidak semua proyek harus KPBU, namun untuk proyek-proyek strategis yang bernilai besar dan berdampak langsung pada layanan publik seperti penerangan jalan, air minum, termasuk rumah sakit dan layanan dasar lainnya, maka KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Info Lainnya  Refleksi 18 Tahun SATRIA, PC Karawang Siap Kawal Pemerintahan Presiden Prabowo dan Pertegas Aksi Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701